Media Bawean, 4 Januari 2010
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Polres Gresik berhasil menggulung kawanan perampok bersenjata tajam di Pulau Bawean, Minggu (3/1). Keenam tersangka yang berhasil merampas korbannya senilai Rp 350 juta, itu dievakuasi ke Gresik melalui kapal laut.
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono yang memimpin penjemputan para tersangka di Pelabuhan Gresik kemaring siang, mengatakan, para perampok ini tergolong sadis, karena ketika beraksi mereka selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.
"Sebenarnya ada tujuh tersangka, namun seorang (Lutfan alias Komeng, red) masih dalam pengejaran," ungkap kapolres.
Keenam tersangka yang diringkus aparat itu adalah Sukardianto (52), warga Kecamatan Paiton; Sukas Ependi (33), warga Kecamatan Kuripan; Zainal Arifin (27), warga Kecamatan Tegalsiwalan; Sugianto (37), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ketiga kecamatan masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Kemudian Rudianto ((35), asal Kecamatan Sukorambi, Jember, dan M. Aman As'ari (46) asal Kecamatan Sangkapura, Bawean.
Menurut Kapolres Gresik, kawanan perampok itu ketika beraksi selalu di atas pukul 01.00 dinihari. "Jika ada korbannya, mereka tak segan-segan mengancam dengan kekerasan menggunakan celurit," terangnya lagi.
Dari dua rumah korban masing-masing pasangan suami istri Masyadi ((53) dan Anisa (39), warga Dusun Bululuar, Desa Bululajang, Sangkapura, serta di kediaman korban bernama Fitria (35), juga di Kecamatan Sangkapura, mereka berhasil merampok berbagai perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 38.868.000.
"Jika ditotal nilai kerugian korban mencapai Rp 362 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Ernesto Saiser mendampingi Kapolres Gresik saat gelar perkara kemarin.
Di antara pelaku, ungkap kasatreskrim, dua di antaranya adalah residivis, yakni Rudianto dan Zainal Arifin, yang kini masih buronan Polres Probolinggo. "Keduanya terlibat kasus pencurian ternak sapi di sana (Probolinggo, red)," jelasnya.
Kepada para tersangka itu, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan secara bersama-sama. did
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Polres Gresik berhasil menggulung kawanan perampok bersenjata tajam di Pulau Bawean, Minggu (3/1). Keenam tersangka yang berhasil merampas korbannya senilai Rp 350 juta, itu dievakuasi ke Gresik melalui kapal laut.
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono yang memimpin penjemputan para tersangka di Pelabuhan Gresik kemaring siang, mengatakan, para perampok ini tergolong sadis, karena ketika beraksi mereka selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.
"Sebenarnya ada tujuh tersangka, namun seorang (Lutfan alias Komeng, red) masih dalam pengejaran," ungkap kapolres.
Keenam tersangka yang diringkus aparat itu adalah Sukardianto (52), warga Kecamatan Paiton; Sukas Ependi (33), warga Kecamatan Kuripan; Zainal Arifin (27), warga Kecamatan Tegalsiwalan; Sugianto (37), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ketiga kecamatan masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Kemudian Rudianto ((35), asal Kecamatan Sukorambi, Jember, dan M. Aman As'ari (46) asal Kecamatan Sangkapura, Bawean.
Menurut Kapolres Gresik, kawanan perampok itu ketika beraksi selalu di atas pukul 01.00 dinihari. "Jika ada korbannya, mereka tak segan-segan mengancam dengan kekerasan menggunakan celurit," terangnya lagi.
Dari dua rumah korban masing-masing pasangan suami istri Masyadi ((53) dan Anisa (39), warga Dusun Bululuar, Desa Bululajang, Sangkapura, serta di kediaman korban bernama Fitria (35), juga di Kecamatan Sangkapura, mereka berhasil merampok berbagai perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 38.868.000.
"Jika ditotal nilai kerugian korban mencapai Rp 362 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Ernesto Saiser mendampingi Kapolres Gresik saat gelar perkara kemarin.
Di antara pelaku, ungkap kasatreskrim, dua di antaranya adalah residivis, yakni Rudianto dan Zainal Arifin, yang kini masih buronan Polres Probolinggo. "Keduanya terlibat kasus pencurian ternak sapi di sana (Probolinggo, red)," jelasnya.
Kepada para tersangka itu, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan secara bersama-sama. did
Posting Komentar