Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label KORAN SURABAYA PAGI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORAN SURABAYA PAGI. Tampilkan semua postingan

Tebang Dua Pohon di Pulau Bawean
Diganjar 5 Bulan + Denda Rp 300 Juta

Media Bawean, 14 Mei 2013 

Gara-gara nekat menebang dua pohon Gondang milik Perhutani, warga Pulau Bawean diganjar hukuman 5 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa tersebut adalah Roihan alias Roi (33), warga Dusun Dedawang, Desa Telukjati, Kecamatan Tambak, Bawean.

Terkait pidana denda, bila terdakwa tidak sanggup membayarnya maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mustajab SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan tanpa izin menguasai, memiliki dan menebang pohon dalam kawasan hutan lindung milik Perhutani.

"Terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf e junto pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ucap Mustajab saat membacakan putusannya, kemarin.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Yan Ochta Indriana SH yang meminta hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 300 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Seperti sudah diberitakan, pada 19 Januari lalu terdakwa Roihan alias Roi diseret Jaksa Ochta ke meja hijau setelah kedapatan menebang dua pohon Gondang di hutan Dusun AngsanahLebeng, Desa Sukaoneng, kecamatan tambak, Bawean. Perbuatan itu dilakukan tanpa seizin pemilik pohon, yakni Perhutani Bawean.

"Dua pohon tersebut oleh terdakwa dipotong menjadi kayu papan berukuran panjang 2 meter, lebar 20 sentimeter dan tebal 10 sentimeter," ungkap Jaksa Ochta dalam dakwaannya. Did/sg

Sumber : Surabaya Pagi

Oknum PT Pertamina Patra Niaga
Kerjasama Fiktif

Media Bawean, 6 Desember 2012 

Seorang anggota APMS (Agen Premium Minyak dan Solar), Adung, mengaku dirugikan oleh ulah PT. Pertamina Patra Niaga Surabaya yang diduga melakukan kerjasama fiktif dengan PT. Putra Samudra Gresik.

Menurut Adung, PT. Patra Niaga Surabaya telah melanggar undang – undang pengangkutan dan ingkar janji (wan prestasi) kepada pihak APMS. PT. Pertamina Patra Niaga selaku induk dari PT. Pertamina (Persero) menunjuk secara sepihak kepada transportir yang diduga fiktif atau perusahaan palsu, dengan alamat kantornya juga Palsu.

”Pihak PT. Pertamina Patra Niaga Surabaya seakan-akan dipaksakan dalam hal pengangkutan BBM ke pulau Kangean dan Bawean. Padahal dari perusahaan tersebut belum terpenuhi, sehingga terjadi pro dan kontra di masyarakat kepulauan tersebut” ujar Adung.

Standar yang berlaku terhadap trasportasi PT. Putra Samudra Gresik, kata Adung, hanyalah prosedur asal-asalan saja dan tidak sesuai dengan kreteria yang ditentukan dalam standart pengangkutan BBM.

Karena diberlakunya kapal Tangker yang di bawah bendera PT. Putra Samudra Gresik yang diduga fiktif itu, maka sistem pengangkutan BBM ke kepulauan Kangean dan Bawean tidak optimal. Dan tentunya mengganggu roda perekonomian di kepulauan tersebut.

“ Kami mohon kepada instansi terkait kalau memang sarana dan prasarana belum terpenuhi dengan sistem pengangkutan yang lama, kami selaku masyarakat kepulauan agar sistem pengangkutan BBM ditinjau kembali. Atau alangkah baiknya pengangkutan BBM tersebut dialihkan kembali kepada APMS yang menyangkut sebelumnya” kata Adung.

Adung mengaku kecewa atas dugaan kerjasama fiktif tersebut, yang dinilai telah membohongi publik dan melakukan tindak diskriminasi terhadap masyarakat, khususnya kepulauan Kangean dan Bawean. (ndr,*)

Sumber : Surabaya Pagi

Tarif Tiket
Kapal ke Bawean Normal

Media Bawean, 13 Juni 2011

Sumber : Surabaya Pagi


GRESIK- Melonjaknya harga tiket kapal penumpang ke Pulau Bawean belakangan mendapatkan tanggapan dari Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Sambari mengatakan hal tersebut terjadi karena ulah beberapa oknum yang secara tidak bertanggung jawab menaikkan harga tiket. Untuk mengatasi hal tersebut, Sambari telah memerintahkan Dinas Perhubungan Gresik agar penjualan tiket selama ini dikembalikan ke sistem antri di loket.

"Alhamdulillah, meski semula banyak ditentang, namun sistem pembelian tiket secara antri di loket dapat mencegah kenaikan tarif yang sudah ditetapkan," katanya kepada wartawan pada acara outbound kepala SKPD Setda Gresik, di Taman Wisata Selorejo, Kecamatan Ngantang, Malang, akhir pekan lalu.

Sambari menuturkan kalau dirinya telah banyak mendapat protes, baik secara lisan maupun melalui pesan pendek (SMS) ke ponselnya karena memaksakan penerapan sistem penjualan tiket kapal secara antri. Namun hal itu tidak dihiraukan karena dirinya ingin melihat hasil uji coba itu sebulan ke depan.

“ Namun setelah sepekan sistem itu dilakukan, masyarakat memberi apresiasi. Sambutan positif diberikan karena walau harus antri harga menjadi lebih stabil. “ kata Sambari kemarin (12/06).

Bahkan untuk melegitimasi sistem antrian tersebut, Sambari meminta Kadishub Gresik Ahmad Nuruddin untuk menyebar angket ke para penumpang kapal tentang penerapan sistem antri beli tiket di loket. Hasilnya, tetap sama. Yakni para penumpang rata-rata meminta sistem itu dipertahankan.

Kini rute sepanjang 80 mil itu dilayari dua kapal penumpang, yakni KM Express Bahari 1C dan MV Tungkal Samudera. Kedua kapal ini secara bergiliran mengangkut penumpang dari Pelabuhan Gresik ke Bawean atau rute sebaliknya. did

Gak Dendam Sama Risma

Media Bawean, 11 Maret 2011

Sumber : Surabaya Pagi

Bicaranya pelan dan suka bercanda itulah ciri khas politisi PKB bernama Mazlan Mansur ini. Meskipun gagal dalam pencalonan wakil walikota Surabaya beberapa waktu lalu, tidak menyurutkan langkahnya untuk terus memperjuangkan masyarakat melalui jalur politik. Meskipun pemenang Pilwali lalu diperoleh Tri Rismaharini dan Bambang DH. “Tidak ada dendam, bagi saya tidak ada kegagalan dalam hidup ini, yang ada adalah keberhasilan yang tertunda, ” ujar pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tambak Pulau Bawean ini.

Mazlan menjelaskan, dirinya bisa seperti saat ini lantaran didikan keras orang tuanya, apalagi ketika menghabiskan masa kecil di Bawean dirinya paham betul bagaimana orang tua disana dalam memberikan bekal ilmu agama kepada anak-anaknya. “Bawean terkenal dengan aspek religiusitasnya, ” terangnya.

Anggota Komisi B (Perekonomian) DPRD Surabaya ini menambahkan, menjadi anggota DPRD tidak bisa lepas dari manajemen fraksi, oleh sebab itu meskipun rekan-rekan komisinya banyak yang melakukan kunjungan kerja keluar kota, dirinya patuh terhadap putusan fraksi yang tidak akan mengikuti kunjungan kerja sebelum APBD disahkan “Pandangan kami,dana seperdua belas tidak boleh digunakan untuk kunker, jadi kami jaga gawang di DPRD saja, ” pungkasnya seraya becanda. ton

Kasus 'Lapter Bawean' Disidangkan

Media Bawean, 25 Juni 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ganti tanaman di lahan Lapangan Terbang (lapter) Bawean, Kamis (24/6) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Empat orang di antara mereka adalah mantan pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Gresik. Yaitu, Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik; M. Sofyan BS, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme dan Joko Suryantoro, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean.

Sedang seorang lagi adalah Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. Desa ini merupakan lokasi proyek Lapter Bawean dibangun. Di awal persidangan kemarin, keempat terdakwa sudah didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Hanya M. Sofyan yang belum didampingi, karena pengacaranya berhalangan hadir.

Sidang dengan majelis hakim yang terdiri dari Fathul Mujib SH MH, ketua, Dameria Frisella S SH MH dan I Putu Gede Septawan SH MH, masing-masing sebagai anggota, kemarin hanya diagendakan untuk mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Gresik.

Jaksa Wido Utomo SH dan Dian Octa Indriani SH mendakwa kelima terdakwa dalam satu berkas itu dengan pasal-pasal berlapis (alternatif) dalam undang-undang antikorupsi. Yaitu Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP atau pada Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Sesuai audit BPKP Perwakilan Jatim, proyek ganti rugi tanaman ini telah merugikan negara dalam hal ini Pemkab Gresik sebesar Rp 472 juta dari total anggaran melalui APBD Gresik Rp 569.901.335. Jadi, kepada petani penggarap di lahan yang mereka tinggalkan hanya diberi Rp 109,1 juta, kelebihannya diduga telah "menguap". n did

Berkas 'Lapter Bawean' Dilimpahkan

Media Bawean, 17 Juni 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman di lahan Lapangan Terbang Perintis Pulau Bawean, kemarin (16/6) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik kepada pihak Pengadilan Negeri Gresik.

Berkas setebal 30 cm itu langsung diserahkan petugas Kejari Gresik Sudiarto ke Ruang Panitera Muda Pidana. "Benar, barusan saja saya diperintahkan untuk menyerahkan berkas Lapter Bawean ke PN Gresik," ungkap Sudiarto ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00 kemarin.

Setelah pelimpahan berkas itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih, pihaknya akan menunggu penetapan dari Ketua PN Gresik selanjutnya. "Soal siapa majelis hakimnya dan kapan mulai disidang, kita tunggu saja penetapan pengadilan selanjutnya," katanya yang dihubungi lewat ponselnya kemarin sore.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi senilai Rp 569,901 juta ini telah menyeret empat mantan pejabat Gresik dan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka.

Mereka adalah Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik yang kini sudah pensiun; M. Sofyan, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme (pada kasus ini menjabat kasubag agraria pada bagian pemerintahan umum); Joko S, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean, dan Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. did

Pemuda Bawean Diganjar 3,5 Tahun PenjaraGauli Gadis ABG

Media Bawean, 9 Juni 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Idrae bin Abdurrahman (23), pemuda Bawean yang telah 'menggauli' 7 kali anak gadis yang masih di bawah umur, akhirnya diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (8/6).

Bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo, hukuman majelis hakim yang diketuai M. Taswir, dengan dua anggotanya, masing-masing Moh. Fathan dan I Gede Putu, itu masih terbilang ringan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Karena dakwaan primer JPU sesuai Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terbukti selama persidangan, maka baik JPU maupun majelis hakim juga sepakat (conform) menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa. "Memang dalam undang-undang perlindungan anak diatur adanya pengenaan pidana badan dan denda," kata Wido Utomo usai sidang kemarin.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan nampak lemas dan matanya terlihat berkaca-kaca. Ia belum memberi jawaban, apakah dia menerima putusan itu atau berupaya naik banding. Majelis hakim memberi dia waktu 14 hari untuk berpikir.

Kisah pencabulan yang dialami korban berinisial NH (16) itu bermula ketika terdakwa berhasil membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya pada Agustus 2009 silam. Semula pemuda asal Dusun Duek, Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, itu mengajak NH ke rumah kosong milik nenek pelaku bernama Sutita.

Di rumah kosong itu pelaku mengeluarkan berbagai kata-kata rayuan agar korban menuruti kemauannya. "Nur kalau kamu senang dengan saya, saya minta bukti satu hal ayo melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Jangan takut hamil, karena saya akan bertanggungjawab," begitu rayuan gombal dari mulut pelaku kepada korban saat itu.

Kata-kata manis itu ternyata meluluhkan hati NH. Gadis berusia 16 tahun saat itu benar-benar mau menyerahkan tubuhnya kepada pelaku. Pemuda yang hanya jebolan madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) itu kemudian dengan leluasa melucuti semua pakaian yang melekat di tubuh gadis molek itu.

Hubungan badan dua insan berlainan jenis itu ternyata tidak hanya berlangsung sekali itu. Tapi dilakukan hingga tujuh kali. Bahkan setelah kejadian pertama, selang lima hari kemudian hubungan intim itu kembali dilakukan di tengah hutan Dusun Duek, tempat tinggal keduanya.

Namun sepandai-pandai pasangan sejoli itu berhubungan layaknya suami istri, akhirnya terendus juga. Adalah kakak NH yang awal mengetahui perbuatan asusila tersebut. Karena tidak menerima perlakuan terhadap adiknya yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu, kakak korban melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. did

Pemuda Bawean Diganjar 3,5 Tahun PenjaraGauli Gadis ABG

Media Bawean, 9 Juni 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Idrae bin Abdurrahman (23), pemuda Bawean yang telah 'menggauli' 7 kali anak gadis yang masih di bawah umur, akhirnya diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (8/6).

Bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo, hukuman majelis hakim yang diketuai M. Taswir, dengan dua anggotanya, masing-masing Moh. Fathan dan I Gede Putu, itu masih terbilang ringan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Karena dakwaan primer JPU sesuai Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terbukti selama persidangan, maka baik JPU maupun majelis hakim juga sepakat (conform) menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa. "Memang dalam undang-undang perlindungan anak diatur adanya pengenaan pidana badan dan denda," kata Wido Utomo usai sidang kemarin.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan nampak lemas dan matanya terlihat berkaca-kaca. Ia belum memberi jawaban, apakah dia menerima putusan itu atau berupaya naik banding. Majelis hakim memberi dia waktu 14 hari untuk berpikir.

Kisah pencabulan yang dialami korban berinisial NH (16) itu bermula ketika terdakwa berhasil membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya pada Agustus 2009 silam. Semula pemuda asal Dusun Duek, Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, itu mengajak NH ke rumah kosong milik nenek pelaku bernama Sutita.

Di rumah kosong itu pelaku mengeluarkan berbagai kata-kata rayuan agar korban menuruti kemauannya. "Nur kalau kamu senang dengan saya, saya minta bukti satu hal ayo melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Jangan takut hamil, karena saya akan bertanggungjawab," begitu rayuan gombal dari mulut pelaku kepada korban saat itu.

Kata-kata manis itu ternyata meluluhkan hati NH. Gadis berusia 16 tahun saat itu benar-benar mau menyerahkan tubuhnya kepada pelaku. Pemuda yang hanya jebolan madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) itu kemudian dengan leluasa melucuti semua pakaian yang melekat di tubuh gadis molek itu.

Hubungan badan dua insan berlainan jenis itu ternyata tidak hanya berlangsung sekali itu. Tapi dilakukan hingga tujuh kali. Bahkan setelah kejadian pertama, selang lima hari kemudian hubungan intim itu kembali dilakukan di tengah hutan Dusun Duek, tempat tinggal keduanya.

Namun sepandai-pandai pasangan sejoli itu berhubungan layaknya suami istri, akhirnya terendus juga. Adalah kakak NH yang awal mengetahui perbuatan asusila tersebut. Karena tidak menerima perlakuan terhadap adiknya yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu, kakak korban melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. did

Kejari Tetap Tahan 5 TersangkaDugaan Korupsi Lapter Bawean

Media Bawean, 18 Mei 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Setelah ditahan penyidik kepolisian selama 99 hari, akhirnya lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi uang pengganti tanaman di lahan bakal Lapangan Terbang (lapter) Perintis di Pulau Bawean diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5).

Lima tersangka itu adalah Toni Wahjoesantoso, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Kabupaten Gresik; M. Sofyan, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme (saat terjadi kasus Gatot menjabat Kasubag Agraria pada Bagian Pemerintahan Umum); Djoko Soerjantoro, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean, serta Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Pelimpahan berkas penyidikan dan penyerahan kelima tersangka dilakukan setelah pihak Kejari Gresik pada pekan lalu menyatakan bahwa penelitian berkas perkara itu telah sempurna atau lazim disebut P-21. "Setelah beberapa pekan kami teliti, berkas perkara dugaan korupsi Lapter Bawean kami nyatakan P-21," ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih SH, MSi akhir pekan lalu.

Setelah kelima tersangka diserahkan oleh wakil penyidik Bripka Saiful Rochim kemarin, Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka. "Tetap ditahan, karena ancaman hukuman bagi para tersangka di atas lima tahun," tandas wanita yang juga mantan Kasubsi Penyidikan di Kejati Jatim itu.
Kelima tersangka mantan pejabat di Pemkab Gresik itu, menurut Rustiningsih, akan disangkakan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 atau 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Antikorupsi.

Untuk mempersiapkan surat dakwaan dan pemeriksaan di pengadilan nanti, Kejari Gresik sudah menunjuk tim kecil yang terdiri 4 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Tim itu diketuai Kasi Pidsus Rustiningsih SH, MSi, tiga anggotanya masing-masing Lilik Indahwati SH (Kasubsi Penuntutan Pidsus); Okta Indriana SH (Kasubsi Penyidikan Pidsus) dan Wido Utomo SH.

Menurut Rustiningsih, tim itu akan bekerja maraton agar kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik ini secepatnya dilimpahkan ke PN Gresik. "Kami punya masa penahanan 20 hari dan perpanjangan selama 30 hari. Jadi mudah-mudahan sebelum berakhir masa penahanan itu berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya berharap.

Sebagaimana sudah diberitakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 474,761 juta dari total anggaran melalui APBD Gresik senilai Rp 569,901 juta. did

Korupsi 'Lapter Bawean' P-21

Media Bawean, 12 Mei 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih memastikan bahwa penelitian berkas perkara dugaan korupsi pemberian ganti rugi tanaman di lahan bakal Lapangan Terbang Perintis Bawean sudah tuntas. "Hasilnya sudah sempurna," katanya kemarin (11/5).

Jika tidak ada kendala, menurutnya, pada hari ini pihaknya akan memberitahukan hal itu ke pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik. "Mudah-mudahan besok (hari ini, red) pemberitahuan P-21 kasus tersebut kami sampaikan ke penyidik," ungkapnya.
Surat pemberitahuan itu hanya menunggu diteken Kajari Gresik T.A. Djalil yang masih berada di tanah kelahirannya, Aceh.
Seperti sudah diberitakan, penyidik tipiter Satreskrim Polres Gresik diburu dengan masa penahanan 5 tersangka kasus dugaan korupsi 'Lapter Bawean', karena pada 18 Mei nanti bakal habis. Penyidik sudah melakukan perpanjangan penahanan sebanyak dua kali, yakni ke Kejari Gresik dan PN Gresik.

Bila batas waktu itu Kejari Gresik belum juga menyatakan kesempurnaan berkas (P-21), maka penyidik kembali akan meminta perpanjangan penahanan ke PT Jatim. "Mudah-mudahan sebelum 18 Mei nanti, proses tahap dua sudah selesai," harap Rustiningsih lagi.

Lima tersangka yang kini mendekam di sel Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik adalah mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik Tony Wahjoesantoso, mantan Camat Tambak Bawean M. Sofyan, mantan Camat Cerme Gatot Siswanto (saat kasus terjadi menjabat kasubag agraria pada Bagian Pemerintahan Umum), mantan Sekcam Sangkapura Bawean Joko dan mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Danauri. Sudah hampir 100 hari kelima tersangka itu ditahan penyidik Polres Gresik.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Jatim, menyebutkan bahwa nilai kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka tersebut diketahui berjumlah Rp 472 juta dari total anggaran sebesar Rp 569.901.335 (termasuk transpor Rp 8,6). Dana yang diberikan ke petani penggarap lahan hanya sebesar Rp 109,1 juta. did

Periksa 5 Tersangka Lapter Bawean

Media Bawean, 19 Februari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana pengganti tanaman di lahan bakal lapangan terbang (lapter) perintis Bawean, kemarin (18/2), sudah mulai diperiksa intensif oleh penyidik tindak pidana tertentu (tipiter) Satreskrim Polres Gresik.

Mereka yang diperiksa kemarin adalah Tony Wahjoe S, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik yang kini pensiun; M. Sofyan, Camat Tambak; Gatot Siswanto, mantan penanggungjawab kegiatan yang kini menjabat Camat Cerme; Joko, mantan Sekcam Tambak, dan Danuri, mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Kelima tersangka diperiksa sejak pagi pukul 08.00 di Ruang Tipiter Idik II Satreskrim yang dikomandani Kanit Aiptu Arif Rasyidi. Pemeriksaan ini dilakukan serentak setelah penyidik memastikan adanya kerugian keuangan negara pada proyek tersebut. Perhitungan itu berdasar atas temuan auditor BPKP Jatim sebesar Rp 472 juta dari total anggaran ganti rugi sebesar Rp 569 juta yang mengucur dari APBD Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah membenarkan pemeriksaan kelima tersangka kemarin. Apakah mereka nanti ditahan. Mantan Kapolsekta Sidoarjo ini tidak ingin berandai-andai dulu. "Nantilah, kami periksa dulu," jawabnya singkat kemarin sore.n dd

Lima Pejabat Gresik TerlibatKasus Lapter Bawean

Media Bawean, 30 Januari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

Meski masih menyembunyikan nama-nama tersangka, namun Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ernesto Saiser memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang pengganti tanaman di lahan proyek Lapangan Terbang Perintis (LTP) Bawean melalui APBD Gresik 2006.

Penetapan tersangka kasus tersebut setelah penyidik tindak pidana korupsi (tipiter) Satreskrim Polres menerima hasil audit BPKP Perwakilan Jatim kemarin (28/1). "Hasil audit BPKP jelas menunjukkan adanya kerugian keuangan negara. Sehingga kami segera menetapkan para tersangkanya," ungkap Ernesto Saiser yang segera pindah ke Polres Sidoarjo, kemarin.

Kasat reskrim memastikan, ada lima orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya ada dua pejabat setingkat eselon III-A dan seorang mantan pejabat yang kini pensiun, sisanya adalah mereka yang terlibat langsung dalam pembagian uang pengganti kepada petani penggarap lahan.

Soal nama tersangka dan apakah nanti mereka bakal ditahan? Ernesto sambil tersenyum mengatakan, "Nanti sajalah, karena hasil audit BPKP dan sprintnya masih di meja Pak Kapolres. Soal nanti ditahan atau tidak biar Pak Fauzan yang menetapkan," katanya sambil melirik calon penggantinya, AKP Fauzan Sukmansyah yang duduk di sampingnya.

Ditanya soal penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi itu, AKP Fauzan menolak berkomentar dulu. "Dilantik aja belum, masa saya dimintai komentar. Tunggulah," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengganti tanaman di lahan Lapter Perintis Bawean itu berlangsung sejak tiga tahun lalu. Sampai-sampai penyidik tipiter Satreskrim Polres Gresik memeriksa seratus lebih saksi di Bawean.

Berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Jatim, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 474.761.335 dari total anggaran proyek Rp 569.901.000 (termasuk ongkos transportasi Rp 8,6 juta). Jadi dana yang dibagi ke petani penggarap hanya sebesar Rp 109,1 juta. Modus penyimpangannya, yakni dengan cara mencantumkan daftar penerima fiktif. did

Tarif Listrik Bawean Naik

Media Bawean, 29 Januari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

Semua elemen perwakilan masyarakat Pulau Bawean sepakat menyetujui kenaikan khusus tarif daftar listrik (TDL) di Bawean sebesar Rp 1.200 per kilowat per jam (kWh). Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan segi tiga antara manajemen Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN Gresik, Pemkab Gresik dan perwakilan masyarakat Bawean di Gedung DPRD Gresik, Kamis (27/1).

Pertemuan yang difasilitasi DPRD Gresik itu bertujuan mencari kesepakatan penambahan daya listrik di Bawean yang selama ini belum menyentuh semua warganya. Namun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihak PLN meminta harga TDL Bawean disesuaikan, yakni sebesar Rp 1.200 per kWh.

"Harga itu sudah disepakati dengan beberapa persyaratan yang juga sudah disepakati oleh pihak PLN," tukas Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim usai memimpin pertemuan.

Beberapa persyaratan lain yang disepakati itu anatara lain, pasang baru listrik di Bawean tanpa abonemen dan UJL (uang jaminan langganan) karena harus memakai sistem prabayar, biaya pemasangan baru sebesar Rp 300 per amper untuk daya 450-2.200 VA, selebihnya dipatok Rp 350 per amper.

Kesepakatan lain yang lebih penting adalah listrik di Bawean tidak lagi menyala secara bergiliran, tapi dengan penambahan daya itu wajib menyala selama 24 jam penuh. "Saat ini hanya 9.601 pelanggan yang menikmati listrik di Bawean, yang belum teraliri sekitar 9.300 KK," kata Ketua DPRD Gresik.

Hasil kesepakatan kemarin, lanjutnya, akan segera dikirim ke Bupati Gresik sebagai bahan pengajuan permohonan ke Menteri ESDM di Jakarta. "Sambil menunggu persetujuan itu, PLN Gresik akan segera memproses administrasi penambahan daya listrik di Bawean," pungkasnya.n dd

Larangan Berlayar 14 dan 15 Januari

Media Bawean, 12 Januari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

Administrator Pelabuhan Gresik Capt. Ali Ibrahim mengeluarkan larangan berlayar bagi nakhoda kapal yang kini sedang lego jangkar di dermaga Pelabuhan Umum Gresik, kemarin (11/1). Larangan itu berlaku pada 14 dan 15 Januari mendatang.

Larangan berlayar itu disebabkan BMG Juanda sudah memberi peringatan bahwa pada saat itu cuaca buruk akan melanda sebagian besar perairan Indonesia. "Peringatannya sudah warna merah, artinya tak ada toleransi apapun," katanya, di kantornya.

Sesuai informasi cuaca dari BMG, seperti dikutip Ali Ibrahim, pada dua hari, Kamis dan Jumat pekan ini, gelombang laut di perairan Indonesia, termasuk Laut Jawa dan Samudra Indonesia, diperkirakan mencapai ketinggian 3-6 meter. "Sedang kecepatan angin akan mencapai 20-34 knot. Artinya kondisi ini sangat membahayakan pelayaran," ucapnya lagi.

Terkait insiden kandasnya kapal penumpang Bawean, KM Express bahari 8B, Sabtu (9/1) lalu, Adpel Gresik Ali Ibrahim, menegaskan pihaknya sudah meminta pemilik kapal agar segera menarik kapalnya ke Gresik atau langsung docking.

Ali juga membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa kapal yang membawa 203 penumpang itu sampai tenggelam karena dihantam ombak besar dan angin kencang. "Kapal tidak tenggelam, tapi memang sengaja dikandaskan oleh nakhodanya dengan tujuan untuk menyelamatkan penumpangnya. Langkah nakhoda kapal itu sudah benar," jelasnya tegas.

Lokasi kecelakaan kapal itu hanya berjarak 30 menit perjalanan ke pelabuhan tujuan, yakni Sangkapura. Posisi insiden laut itu tepatnya pada 5 derajat 51 menit 10 detik Lintang Selatan dan 112 derajat 42 menit 0,9 detik Bujur Timur. Dikandaskan di sebelah Timur Pulau Selayar, 3 km dari Sangkapura.n dd

Enam Perampok Bawean Digulung

Media Bawean, 4 Januari 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Polres Gresik berhasil menggulung kawanan perampok bersenjata tajam di Pulau Bawean, Minggu (3/1). Keenam tersangka yang berhasil merampas korbannya senilai Rp 350 juta, itu dievakuasi ke Gresik melalui kapal laut.

Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono yang memimpin penjemputan para tersangka di Pelabuhan Gresik kemaring siang, mengatakan, para perampok ini tergolong sadis, karena ketika beraksi mereka selalu mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.

"Sebenarnya ada tujuh tersangka, namun seorang (Lutfan alias Komeng, red) masih dalam pengejaran," ungkap kapolres.

Keenam tersangka yang diringkus aparat itu adalah Sukardianto (52), warga Kecamatan Paiton; Sukas Ependi (33), warga Kecamatan Kuripan; Zainal Arifin (27), warga Kecamatan Tegalsiwalan; Sugianto (37), warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ketiga kecamatan masuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Kemudian Rudianto ((35), asal Kecamatan Sukorambi, Jember, dan M. Aman As'ari (46) asal Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Menurut Kapolres Gresik, kawanan perampok itu ketika beraksi selalu di atas pukul 01.00 dinihari. "Jika ada korbannya, mereka tak segan-segan mengancam dengan kekerasan menggunakan celurit," terangnya lagi.

Dari dua rumah korban masing-masing pasangan suami istri Masyadi ((53) dan Anisa (39), warga Dusun Bululuar, Desa Bululajang, Sangkapura, serta di kediaman korban bernama Fitria (35), juga di Kecamatan Sangkapura, mereka berhasil merampok berbagai perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp 38.868.000.

"Jika ditotal nilai kerugian korban mencapai Rp 362 juta," ungkap Kasatreskrim AKP Ernesto Saiser mendampingi Kapolres Gresik saat gelar perkara kemarin.

Di antara pelaku, ungkap kasatreskrim, dua di antaranya adalah residivis, yakni Rudianto dan Zainal Arifin, yang kini masih buronan Polres Probolinggo. "Keduanya terlibat kasus pencurian ternak sapi di sana (Probolinggo, red)," jelasnya.

Kepada para tersangka itu, akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 363 KUHP serta Pasal 365 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan secara bersama-sama. did

Dua Blandong Diringkus

Media Bawean, 23 November 2009

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK- Dua blandong (pencuri) kayu di hutan Gunung Mungguk, Dusun Celo-Celo, Desa Klumpang Gubuk, Kecamatan Tambak, Bawean, berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Tambak, kemarin (22/11) dini hari.

Dari kedua blandong, yakni Latif (41), warga Dusun Pategalan dan Samsudin (22) asal Dusun Celo-Celo, polisi berhasil menyita 436 batang kayu merah atau penduduk setempat menyebutnya kayu opasa yang tergolong jenis kayu meranti. Nilainya ditaksir seharga Rp 15 juta.

Diungkapkan Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi, penangkapan kedua blandong di hutan itu bermula ketika anak buahnya berpatroli. Saat itu, terdengar suara orang sedang menggergaji kayu. Setelah didekati, ternyata kedua blandong tersebut sedang memotong kayu-kayu hasil curiannya. Keduanya pun langsung digelandang ke mapolsek.

Akibat perbuatan kedua blandong, terang kapolsek, mereka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain menyita batangan kayu curian, petugas juga menyita dua buah gergaji kayu. zen.

Zulfan Hasyim Tak TerbendungTerpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPRD Gresik

Media Bawean, 8 Oktober 2009

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Setelah menerima nama calon ketua dewan dari DPC PKB Gresik, pimpinan sementara DPRD Gresik, Rabu (7/10) pagi, langsung menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan sekaligus menetapkan empat pimpinan dewan definitif.

Rapat yang dihadiri 48 anggota tersebut secara aklamasi menyetujui penunjukan empat nama pimpinan DPRD Gresik 2009-2014. Mereka adalah Zulfan Hasyim dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) sebagai ketua, Susiyanto dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Ahmad Nurhamim dari Fraksi Partai Golkar (FPG), dan Hadi Kusono dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) masing-masing sebagai wakil ketua.

Pada saat pengambilan keputusan, Susiyanto yang memimpin rapat kemarin, sempat dua kali meminta persetujuan kepada peserta rapat. Dan jawabannya sama, "Setujuuu," jawaban koor dua kali terdengar menggema di ruang sidang paripurna. Lalu palu sidang diketuk tiga kali oleh Susiyanto yang selama ini menjadi wakil ketua dewan sementara sebagai pertanda keputusan telah diambil secara aklamasi.

"Hasil keputusan ini akan segera kami kirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Gresik untuk mendapatkan SK pengangkatan sebagai pimpinan DPRD Gresik 2009-2014," ucapnya sebelum menutup rapat paripurna kemarin.

Usai rapat, pimpinan dewan terpilih, kecuali Ahmad Nurhamim yang absen karena sedang mengikuti Munas Golkar di Pekanbaru, secara bergiliran mendapat ucapan selamat dari rekan-rekannya. Selain Nurhamim, juga absen dalam rapat paripurna tersebut adalah M. Hamim Mubham (FKB) karena sedang mengikuti kunjungan Bupati Gresik ke Australia.

Sebagaimana diketahui, rencana rapat paripurna untuk penetapan pimpinan dewan definitif itu sempat tertunda beberapa kali. Karena permintaan nama ketua dewan dari unsur FKB belum juga diserahkan ke pimpinan sementara. Alasan keterlambatan itu menurut FKB karena surat rekomendasi dari DPP PKB belum turun.

Namun setelah rekom DPP PKB turun, usulan nama itu tetap terkendala karena di internal pengurus PKB ada yang tak menyukai penunjukan Zulfan Hasyim sebagai ketua dewan. Karena sebelumnya, yang dijagokan untuk menduduki kursi terhormat itu adalah Hamim Mubham, ketua dewan sebelumnya.

Tapi belakangan, pengurus DPC PKB lebih memilih mengamankan isi rekomendasi DPP yang telah menunjuk Zulfan Hasyim sebagai ketua dewan. "Keputusan DPP itu sudah final, kami akan taati dan amankan," kata Moh. Syafi' AM, ketua dewan tanfidz DPC PKB Gresik sehari (Rabu 5/10) sebelum nama Zulfan diserahkan ke pimpinan dewan. did

PKB Tolak Kirim Calon Ketua DPRD

Media Bawean, 30 Oktober 2009

Sumber : Surabaya Pagi


GRESIK-Meski pimpinan sementara DPRD Gresik telah menetapkan deadline pengiriman anggota fraksi yang akan dicalonkan sebagai pimpinan DPRD Gresik definitif pada Rabu (30/9) pukul 10.00 dan paripurna pengumuman calon pimpinan akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Namun, fraksi PKB Gresik dan fraksi Partai Demokrat belum mengirimkan calon pimpinan lembaga yang terhormat tersebut.

Bahkan, kedua partai 'penguasa' DPRD Gresik itu tampak tenang-tenang saja. "Saya belum mengirimkan calon pimpinan, karena belum ada surat dari DPC PKB," tegas Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Gresik Chumaidi Ma'un, kemarin.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edy Santoso. Meski rekomendasi dari DPP Partai Demokrat telah menetapkan Susianto sebagai calon wakil ketua DPRD dari Partai Demokrat pada 24 Agustus lalu, namun, sampai mendekati deadline "Samapi hari ini kami belum kirim surat ke pimpinan sementara. Kami juga menunggu dari DPC Partai Demokrat," katanya, Selasa (29/9).

Sebagai partai pemenang Pemil 2009, PKB berhak mengajukan kadernya sebagai ketua DPRD. Sementara partai Demokrat, Golkar dan PDIP sebagai wakil ketua. Partai yang belum mengirimkan calonya hanya PKB dan Demokrat.

Chumaidi Maa'un menambahkan, fraksi sebagai kepanjangan tangan partai tidak bisa berbuat banyak jika memang tidak ada surat dari partai. "Jika memang sudah ada surat dari patai pasti langsung kemi serahkan ke pimpinan sementara. Kan masih ada waktu, tiak perlu tergesa-gesa lah," tambah Khumaidi.

Sementara itu Ketua Tanfidz DPC PKB Gresik, Moh. Syafiq AM menjelaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan surat ke DPRD terkait dengan calon ketua dewan, sepanjang tidak ada rekomendasi dari DPP PKB. "Aturan PKB seperti itu. Kalau tidak ada rekomendasi DPP PKB, kami tidak berani mengirim surat pencalonan ketua dewan. Nanti, kalau aturan itu kami langgar justru akan menimbulkan masalah di internal partai karena diaggap 'mbalelo' dengan DPP PKB," tegasnya.

Bahkan, pihaknya mempersilahkan jika pimpinan dewan sementara bakal memproses jabatan pimpinan jika memang tidak mau menunggu proses dari PKB. "Tidak ada masalah jika PKB ditinggal," terangnya.

Sementara itu Ketua Dewan Syuro PKB Gresik, Robbach Ma'sum menandaskan, mekanisme PKB dalam soal jabatan ketua dewan harus menunggu rekomendasi dari DPP PKB. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PKB siapa yang bakal mendapatkan rekomendasi. Sesuai keputusan rapat pleno PKB Gresik telah mengirimkan surat permintaan rekomendasi ke DPP PKB. Ada tiga kader PKB Gresik yang duduk di DPRD diajukan ke DPP PKB, yakni, Hamim Mubham, Moh. Syafiq'AM, dan Zulfan Hasyim. "Saya belum mendapatkan laporan apakah rekomendasi itu sudah turun atau belum, karena yang mengurusi masalah itu DPC Tanfidz PKB," terang Robbach Ma'sum.

Ditambahkan, jika memang sudah sangat mendesak dan sifatnya darurat DPC Tanfidz diminta untuk mengambil langkah penyelesaian. mam

Maling HP Dibekuk

Media Bawean, 4 September 2009

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Maksud hati ingin bersenang-senang dengan uang hasil kejahatan, tapi sebelum kesampaian ia sudah dicokok polisi. Itulah yang dialami remaja asal Pulau Bawean, Aminalurahman (19), asal Desa Gelam, Kecamatan Tambak. Ia ditangkap polisi saat menikmati perjalanan di atas kapal penumpang Express Bahari 8B menuju Gresik.

Pemuda itu dituding telah mencuri sebuah pesawat telepon genggam (HP) milik Rumsi (25), warga Desa Sokaoneng, Kecamatan Tambak. HP bermerk Nokia tipe N-70 itu, menurut pengakuan pemiliknya, ditaruh di atas meja di rumahnya, namun tiba-tiba raib. Singkat cerita, kemudian HP itu diketahui sudah menjadi milik seorang warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, bernama Hoizami (42).

Usut punya usut ternyata HP itu dibeli Hoizami dari tangan tersangka, seharga Rp 670 ribu. Korban pun kemudian segera melapor ke Polsek Tambak. Ketika akan ditangkap petugas, ternyata Aminalurahman sudah kabur ke Gresik dengan menumpang kapal Express Bahari.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas segera mengontak Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi yang kebetulan sedang berlayar menuju Gresik dengan kapal penumpang yang sama. Dengan dibantu kru kapal, kapolsek bersama anak buahnya tak kesulitan mengendus keberadaan tersangka di atas kapal, karena sejak awal ciri-ciri tersangka sudah dilaporkan secara detail. Ketika dibekuk, tersangka mengakui segala perbuatannya. did

Proyek Lapter Bawean Terancam Batal

Media Bawean, 23 Juli 2009

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK-Proyek pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik terancam batal. Meski pembebasan lahan belum tuntas, Pemkab Gresik yang bertanggungjawab anggaran pembebasan lahan pada PAK APBD 2009, tidak lagi menganggarkan.

Sehingga proyek itu, khusunya untuk pembebasan lahan dan ganti tanamanan seluas 73 ha yang dibutuhkan, tak dapat dipenuhi. Diduga tidak dianggarkanya proyek pembangunan lapter itu, karena dugaan korupsi yang kini sudah ditangani Polres Gresik. Padahal, semula direncanakan pada PAK APBD bakal dianggarkan Rp 6 miliar.

"Ya bukan karena ada dugaan korupsi lalu tidak kita anggarkan, tapi, ada program yang sangat penting dan mendesak, utamanya yang shering dengan Pemprov maupun APBN," tegas Ketua Bappeda Gresik, Moh. Najib, kemarin.

Informasi yang berkembang, sebetulnya, Pemkab sudah 'bosan' menghadapi masalah pembebasan lahan untuk lapter. Sebab warga ngotot ganti rugi tanah dipatok Rp 100 ribu/m2. Sementara kekuatan APBD hanya mampu membayar maksimal Rp 40 ribu/m2. Harga itu sudah jauh dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Sangkapura yang berkisar Rp 7.000 hingga Rp 10.000/m2 tanah. "Jika warga Bawean tetap ngotot ya pasti proyek itu batal," tutur sumber di Pemkab.

Informasi lain menyebutkan, sebetulnya proyek lapter di Bawean secara ekonomis tidak menguntungkan. Lagi pula, hampir lapter perintis di daerah tingkat dua di Jatim tidak berfungsi. Jika lapter di Bawean dipaksakan nasibnya tidak akan jauh beda dengan lapter di Bayuwangi atau di Jember.

Kepala Desa Tanjungori, Ilham Syifak dihubungi terpisah menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan dengan warganya yang memiliki tanah untuk proyek lapter. Diakui, pemilik tanah memang mamatok harga tinggi, namun jika terus dilakukan pendekatan, pihaknya yakin warga akan menurunkan harga ganti rugi tanah.

"Saya sudah sering ketemu dengan pemilik tanah, namun, sejauh ini belum ada titik temu. Nanti, kalau sudah ada titik temu pihaknya akan segera menghubungi pantia pebebasan tanah di Pemkab," tuturnya.

Menurut Sekkab Gresik, Husnul Khuluq, jika warga tetap tidak mau melepaskan tanahnya, maka posisi runway bakal digeser dengan mereklamasi laut. "Dengan begitu runway yang dibangun menjorok ke laut, mirip Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar," katanya.

Berhentinya pembangunan lapter di Bawean sempat dipertanyakan Pemprov. Sebab, dengan berhentinya mega proyek di kawasan terpencil Kabupaten Gresik itu juga mengakibatkan sejumlah anggaran untuk proyek tersebut tidak bisa dicairkan. "Penghentian pembangunan proyek tersebut sempat dipertanyakan Pemerintah Provinsi
Jatim," tambah Kepala Bappekab Gresik, Moh. Nadjib.

Pemprov Jatim bahkan melontarkan peringatan kepada Pemkab agar persoalan pembebasan lahan segera dituntaskan sampai pertengahan 2009. Ini lantaran pencairan beberapa anggaran yang sudah dialokasikan terpaksa dihentikan. "Kami diminta oleh Dishub Jatim segera menuntaskan persoalan ganti rugi lahan milik warga karena anggaran yang sudah teralokasi, baik dalam APBN maupun APBD Jatim tak bisa dibiarkan tidak disentuh sama sekali," katanya. mam

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean