Media Bawean, 20 Januari 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Permohonan kasasi perkara korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Rp 2,1 miliar, dan korupsi pengadaan baju batik KPU Rp 908 juta, hingga kini masih menggantung. Dua perkara yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini masih belum diputus, kendati permohonan sudah sejak, Februari 2009 atau hampir setahun silam.
Korupsi reklamasi melibatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Gresik Soemarsono, mantan Kabag TU Siti Kuntjarni, mantan Kasubdin Kelistrikan Zainal Arifin, Direktur CV Daun Jaya Sihabudin dan Direktur CV Kebangkitan Buang Idang Guntur.
Dalam putusan yang dibacakan hakim PN Gresik, terdakwa Soemarsono, Siti Kuntjarni, Sihabudin, dan Buang divonis bebas. Zaenal Arifin divonis setahun penjara dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kemudian perkara korupsi baju batik terdakwanya ketua panitia pengadaan dan anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Sekretaris Panitia Pengadaan dan Bagian Perencanaan KPU Tursilowanto Herujogi serta pelaksana dari CV Karunia Agung M Khoirul Anwar. Ketiganya diputus bebas majelis hakim.
Padahal JPU Kejari Gresik Lilik Indahwati SH mengajukan tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada ketiganya. JPU kecewa dengan putusan itu, karena BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 908 juta akibat pengadaan batik senilai Rp 2,4 milliar itu. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi pertengahan 2009.
Ketua PN Gresik Mulyani ketika dikonfirmasi melalui Panitera Muda Pidana, Ardi Koentjoro SH CN mengatakan, jika perkara sudah diputus, maka salinannya pasti diterima PN Gresik.
“Itu kewenangan MA, kami hanya mengirim permohonan kasasi. Soal perkaranya sudah diputus atau belum, itu kewenangan MA,” terang dia
Koordinator LSM Gresik Corruption Watch (GCW), Tatok Budi Harsono menyayangkan, lambatnya putusan kasasi perkara korupsi itu.
“Kejari Gresik sebaiknya memantau perkembangan putusan kasus tersebut. Jika perlu proaktif, melihat apakah perkara itu sudah diputus atau belum,” kata. n san
Sumber : SURYA
GRESIK - SURYA- Permohonan kasasi perkara korupsi reklamasi Pantai Sangkapura, Bawean, Rp 2,1 miliar, dan korupsi pengadaan baju batik KPU Rp 908 juta, hingga kini masih menggantung. Dua perkara yang melibatkan pejabat dan pengusaha ini masih belum diputus, kendati permohonan sudah sejak, Februari 2009 atau hampir setahun silam.
Korupsi reklamasi melibatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Gresik Soemarsono, mantan Kabag TU Siti Kuntjarni, mantan Kasubdin Kelistrikan Zainal Arifin, Direktur CV Daun Jaya Sihabudin dan Direktur CV Kebangkitan Buang Idang Guntur.
Dalam putusan yang dibacakan hakim PN Gresik, terdakwa Soemarsono, Siti Kuntjarni, Sihabudin, dan Buang divonis bebas. Zaenal Arifin divonis setahun penjara dan dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kemudian perkara korupsi baju batik terdakwanya ketua panitia pengadaan dan anggota KPU Gresik Abdul Basith Fauzan, Sekretaris Panitia Pengadaan dan Bagian Perencanaan KPU Tursilowanto Herujogi serta pelaksana dari CV Karunia Agung M Khoirul Anwar. Ketiganya diputus bebas majelis hakim.
Padahal JPU Kejari Gresik Lilik Indahwati SH mengajukan tuntutan hukuman 1,5 tahun kepada ketiganya. JPU kecewa dengan putusan itu, karena BPK menyatakan ada kerugian negara Rp 908 juta akibat pengadaan batik senilai Rp 2,4 milliar itu. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi pertengahan 2009.
Ketua PN Gresik Mulyani ketika dikonfirmasi melalui Panitera Muda Pidana, Ardi Koentjoro SH CN mengatakan, jika perkara sudah diputus, maka salinannya pasti diterima PN Gresik.
“Itu kewenangan MA, kami hanya mengirim permohonan kasasi. Soal perkaranya sudah diputus atau belum, itu kewenangan MA,” terang dia
Koordinator LSM Gresik Corruption Watch (GCW), Tatok Budi Harsono menyayangkan, lambatnya putusan kasasi perkara korupsi itu.
“Kejari Gresik sebaiknya memantau perkembangan putusan kasus tersebut. Jika perlu proaktif, melihat apakah perkara itu sudah diputus atau belum,” kata. n san
Posting Komentar