Media Bawean, 16 Februari 2010
Setelah istirahat panjang, dipastkan Besok Rabu (17/2) Kapal Ekspress Bahari 8B akan memulai pelayarannya melayani rute Gresik-Bawean PP.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag PIP Bagian Humas, Heru Budi S setelah mengikuti rapat koordinasi kelayakan penyeberangan di Pulau Bawean yang berlangsung di Ruang rapat Dewi Sekardadu lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/2). Rapat yang dipimpin oleh Asisten II , Bambang Isdianto serta dihadiri oleh wakil ketua DPRD Gresik, Hadi Kusuno, Kasubdin Perhubungan laut Dishub Gresik, A Nururudin, Kasi Angkutan Laut Adpel Gresik, Suratno, Kapolsek KP 3, perwakilan dari Kerukunan Warga Bawean dan Persatuan Mahasiswa Bawean. Serta 2 orang perwakilan Manajemen PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PSIM) selaku pemilik dan pengelola Kapal ekspress Bahari 8B, Agusman dan Hasyim.
Dalam pertemuan itu, Pihak Adpel menyatakan bahwa Kapal Ekspress Bahari 8B layak jalan untuk beroperasi Gresik-Bawean dan sebaliknya. Hal ini sesuai sertifikat yang telah dimiliki oleh Kapal tersebut yang berjumlah 11 item diantaranya, Surat laut (kebangsaan), surat ukur, surat keselamatan untuk kapal berkecepatan tinggi (HSC), izin operasi, surat Batas Muatan/lambung timbul, dll.
Tentang sertifikat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dipersoalkan, menurut Heru yang mewakili Kabag Humas Pemkab Gresik,”Pihak Adpel tidak mempermasalahkan BKI. Karena Dirjen Perhubungan laut mempunyai klasifikasi sendiri untuk memberikan sertifikat kelayakan itu. Pasca perbaikan beberapa hari yang lalu, Dirjen perhubungan laut telah mengeluarkan sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi untuk kapal Ekspress Bahari 8B dengan no. PK. 650/412/HSC-PM/DK-10 tertanggal 9 Pebruari 2010. (Resolusion MSC 36(63))
Demi keselamatan, kendati dokumen pelayaran lengkap namun Pihak Adpel akan menolak pemberangkatan kapal apabila, cuaca buruk dengan gelombang lebih dari 2 m, jumlah penumpang melebihi batas yang ditentukan dan perwira kapal tidak sesuai standard yang disyaratkan oleh Adpel.
Hal ini disampaikan oleh Kasubag PIP Bagian Humas, Heru Budi S setelah mengikuti rapat koordinasi kelayakan penyeberangan di Pulau Bawean yang berlangsung di Ruang rapat Dewi Sekardadu lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/2). Rapat yang dipimpin oleh Asisten II , Bambang Isdianto serta dihadiri oleh wakil ketua DPRD Gresik, Hadi Kusuno, Kasubdin Perhubungan laut Dishub Gresik, A Nururudin, Kasi Angkutan Laut Adpel Gresik, Suratno, Kapolsek KP 3, perwakilan dari Kerukunan Warga Bawean dan Persatuan Mahasiswa Bawean. Serta 2 orang perwakilan Manajemen PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PSIM) selaku pemilik dan pengelola Kapal ekspress Bahari 8B, Agusman dan Hasyim.
Dalam pertemuan itu, Pihak Adpel menyatakan bahwa Kapal Ekspress Bahari 8B layak jalan untuk beroperasi Gresik-Bawean dan sebaliknya. Hal ini sesuai sertifikat yang telah dimiliki oleh Kapal tersebut yang berjumlah 11 item diantaranya, Surat laut (kebangsaan), surat ukur, surat keselamatan untuk kapal berkecepatan tinggi (HSC), izin operasi, surat Batas Muatan/lambung timbul, dll.
Tentang sertifikat Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang dipersoalkan, menurut Heru yang mewakili Kabag Humas Pemkab Gresik,”Pihak Adpel tidak mempermasalahkan BKI. Karena Dirjen Perhubungan laut mempunyai klasifikasi sendiri untuk memberikan sertifikat kelayakan itu. Pasca perbaikan beberapa hari yang lalu, Dirjen perhubungan laut telah mengeluarkan sertifikat keselamatan kapal berkecepatan tinggi untuk kapal Ekspress Bahari 8B dengan no. PK. 650/412/HSC-PM/DK-10 tertanggal 9 Pebruari 2010. (Resolusion MSC 36(63))
Demi keselamatan, kendati dokumen pelayaran lengkap namun Pihak Adpel akan menolak pemberangkatan kapal apabila, cuaca buruk dengan gelombang lebih dari 2 m, jumlah penumpang melebihi batas yang ditentukan dan perwira kapal tidak sesuai standard yang disyaratkan oleh Adpel.
Posting Komentar