Media Bawean, 16 Februari 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Kapal Express Bahari 8B urung menyeberangi Pulau Bawean kemarin (15/2). Bukan karena cuaca buruk, kapal penumpang itu diduga batal berangkat karena belum mengantongi izin dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Kapal milik PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PSIM) itu sebetulnya stand by di pelabuhan sejak Minggu siang (14/2). Karena kapal yang mampu mencapai Bawean dalam 3-4 jam itu batal berangkat, Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik menggantinya dengan memberangkatkan kapal motor penumpang (KMP) Dharma Kartika.
Kapal berbahan fiberglass yang sebulan lalu rusak setelah dihantam ombak setinggi empat meter itu diduga belum mengantongi izin BKI dari Dirjen Perhubungan Laut.
Izin BKI itu dipersoalkan LSM Persatuan Mahasiswa Bawean (PMB). Aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jatim dan Jateng itu menyatakan, berdasar sertifikasi BKI, kapal fiberglass hanya boleh melayani pelayaran sejauh 20 mil. "Itu dimaksudkan demi keselamatan penumpang. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab," ujar Ketua PMB Wahid Zarkasih didampingi Sekretaris PBM M. Iqbal Syamima.
Subki, wakil manajemen EB 8B, saat dikonfirmasi membantah tudingan belum mengantongi izin BKI tersebut. "Semua perizinan, termasuk BKI, sudah kami kantongi," ujarnya kemarin.
Ditanya kenapa batal berangkat, dia berdalih pihaknya sedang menyamakan persepsi dengan sejumlah pihak. Di antaranya, administratur pelabuhan (adpel), dinas perhubungan (dishub), dan masyarakat pengguna kapal. "Mungkin besok (hari ini, Red) kapal bisa berangkat," katanya.
Kasi Penjaga dan Keselamatan (Gamat) Administratur Pelabuhan Gresik Agus Suliarto saat dihubungi mengatakan, perizinan kapal tersebut sebetulnya klir. "Izin BKI juga ada. Mungkin pemkab ingin memastikan itu sehingga perlu ada paparan," jelasnya. (yad/soe)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Kapal Express Bahari 8B urung menyeberangi Pulau Bawean kemarin (15/2). Bukan karena cuaca buruk, kapal penumpang itu diduga batal berangkat karena belum mengantongi izin dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Kapal milik PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (PSIM) itu sebetulnya stand by di pelabuhan sejak Minggu siang (14/2). Karena kapal yang mampu mencapai Bawean dalam 3-4 jam itu batal berangkat, Administratur Pelabuhan (Adpel) Gresik menggantinya dengan memberangkatkan kapal motor penumpang (KMP) Dharma Kartika.
Kapal berbahan fiberglass yang sebulan lalu rusak setelah dihantam ombak setinggi empat meter itu diduga belum mengantongi izin BKI dari Dirjen Perhubungan Laut.
Izin BKI itu dipersoalkan LSM Persatuan Mahasiswa Bawean (PMB). Aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jatim dan Jateng itu menyatakan, berdasar sertifikasi BKI, kapal fiberglass hanya boleh melayani pelayaran sejauh 20 mil. "Itu dimaksudkan demi keselamatan penumpang. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab," ujar Ketua PMB Wahid Zarkasih didampingi Sekretaris PBM M. Iqbal Syamima.
Subki, wakil manajemen EB 8B, saat dikonfirmasi membantah tudingan belum mengantongi izin BKI tersebut. "Semua perizinan, termasuk BKI, sudah kami kantongi," ujarnya kemarin.
Ditanya kenapa batal berangkat, dia berdalih pihaknya sedang menyamakan persepsi dengan sejumlah pihak. Di antaranya, administratur pelabuhan (adpel), dinas perhubungan (dishub), dan masyarakat pengguna kapal. "Mungkin besok (hari ini, Red) kapal bisa berangkat," katanya.
Kasi Penjaga dan Keselamatan (Gamat) Administratur Pelabuhan Gresik Agus Suliarto saat dihubungi mengatakan, perizinan kapal tersebut sebetulnya klir. "Izin BKI juga ada. Mungkin pemkab ingin memastikan itu sehingga perlu ada paparan," jelasnya. (yad/soe)
Posting Komentar