Media Bawean, 13 Maret 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Lima tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sebesar Rp 578,5 juta tampaknya akan segera pindah ruang tahanan.
Setelah ditahan di Mapolres Gresik selama 20 hari kemudian diperpanjang hingga 40 hari, mereka bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama berkas acara pemeriksaan, awal pekan depan.
Bahkan, begitu banyaknya tersangka dan rumitnya kasus yang ditangani, berkas acara pemeriksaan yang dibuat penyidik unit II Satreskrim Polres Gresik tebalnya hingga mencapai 30 cm. “Memang berkas pemeriksaan kasus lapter Bawean cukup tebal, sekitar 30 cm. Sampai-sampai ruang penyidik seperti perpustakaan,” ujar AKP Fauzan Sukmawansyah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Jumat (12/3).
BAP setebal 30 cm itu, kata AKP Fauzan, rencananya dikirim ke kejari pada awal pekan depan. Setelah itu, tinggal menunggu petunjuk dari penyidik kejaksaan atau langsung dinyatakan sempurna alias (P-21).
Menurut mantan Kapolsekta Sidoarjo ini, pada intinya BAP berisi tentang proses pencairan uang serta siapa saja yang menerimanya. Sedangkan jumlah tersangka masih tetap lima orang, yaitu; Tony Wahyu S (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Sofyan (Camat Tambak), Gatot Siswanto (Camat Cerme), Joko (Sekcam Sangkapura) dan Danaori, mantan Kades Tanjung Ori.nsan
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Lima tersangka kasus korupsi ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, sebesar Rp 578,5 juta tampaknya akan segera pindah ruang tahanan.
Setelah ditahan di Mapolres Gresik selama 20 hari kemudian diperpanjang hingga 40 hari, mereka bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama berkas acara pemeriksaan, awal pekan depan.
Bahkan, begitu banyaknya tersangka dan rumitnya kasus yang ditangani, berkas acara pemeriksaan yang dibuat penyidik unit II Satreskrim Polres Gresik tebalnya hingga mencapai 30 cm. “Memang berkas pemeriksaan kasus lapter Bawean cukup tebal, sekitar 30 cm. Sampai-sampai ruang penyidik seperti perpustakaan,” ujar AKP Fauzan Sukmawansyah, Kasat Reskrim Polres Gresik, Jumat (12/3).
BAP setebal 30 cm itu, kata AKP Fauzan, rencananya dikirim ke kejari pada awal pekan depan. Setelah itu, tinggal menunggu petunjuk dari penyidik kejaksaan atau langsung dinyatakan sempurna alias (P-21).
Menurut mantan Kapolsekta Sidoarjo ini, pada intinya BAP berisi tentang proses pencairan uang serta siapa saja yang menerimanya. Sedangkan jumlah tersangka masih tetap lima orang, yaitu; Tony Wahyu S (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Sofyan (Camat Tambak), Gatot Siswanto (Camat Cerme), Joko (Sekcam Sangkapura) dan Danaori, mantan Kades Tanjung Ori.nsan
Posting Komentar