Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » BAP Lapter Bawean Segera Dilimpahkan

BAP Lapter Bawean Segera Dilimpahkan

Posted by Media Bawean on Sabtu, 13 Maret 2010

Media Bawean 13 Maret 2010

Sumber : Surabaya Post

BERKAS perkara kasus lapangan terbang perintis Bawean akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik pekan depan. Penyerahan dilakukan setelah resume hasil auditing BPKP Perwakilan Jatim terkait nilai kerugian negara dalam proyek ganti rugi tanaman diterima penyidik tipiter Satreskrim Polres Gresik.

"Paling lambat Rabu (17/3,red) pekan depan berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah.

Sebagaimana sudah diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihak penyidik kepolisian telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Toni Wahjoe Santoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik; M. Sofyan (Camat Tambak, Bawean), Gatot Siswanto (Camat Cerme), Djoko Soerjantoro (Sekcam Sangkapura, Bawean) dan Danauri mantan Kades Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Kelima tersangka tersebut sejak 20 Februari lalu mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Upaya permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota telah ditolak pihak penyidik. Bahkan penahanan kelima tersangka sudah diperpanjang pada 9 Maret lalu.

Menurut pengakuan mantan kades Danauri, dia menerima dana Rp 500 juta pada Desember 2006 dari adik Camat Tambak bernama Hanifah untuk ganti rugi tanaman di lahan untuk lapter Bawean.

Namun menurut pengakuannya ke penyidik, dia hanya menyerahkan ke petani sebesar Rp 180 juta. Sedang sisanya dibagi-bagi kepada Camat Tambak M. Sofyan sebesar Rp 80 juta, Sekcam Djoko Suryantoro sebesar Rp 20 juta, dan sebagian lagi untuk renovasi Balai Desa Tanjung Ori.n dd

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean