Media Bawean, 12 Maret 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah diperpanjangan penahanannya selama 40 hari lagi, lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean rencananya berkas setebal 30 centi meter dengan 1000 halaman itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik pekan depan.
Kelima tersangka adalah Tony Wahyu S mantan kabag Pemerintahan Umum, Sofyan Camat Tambak, Gatot Siswanto mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme), Joko mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Dikirimkannya berkas korupsi dugaan Lapter Bawean senilai Rp 569 juta tersebut dibenarkan oleh kasat reskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah.
"Rencananya berkas kasus dugaan korupsi lapter Bawean akan kita kirimkan paling lambat hari Rabu minggu depan,"jelasnya.
Setelah itu, lanjut perwira AKPOL lulusan 2000 menambahkan setelah berkas dikirim tinggal menunggu petunjuk lanjutan atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta.
Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah diperpanjangan penahanannya selama 40 hari lagi, lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean rencananya berkas setebal 30 centi meter dengan 1000 halaman itu akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik pekan depan.
Kelima tersangka adalah Tony Wahyu S mantan kabag Pemerintahan Umum, Sofyan Camat Tambak, Gatot Siswanto mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme), Joko mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan mantan Kades Tanjung Ori.
Dikirimkannya berkas korupsi dugaan Lapter Bawean senilai Rp 569 juta tersebut dibenarkan oleh kasat reskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah.
"Rencananya berkas kasus dugaan korupsi lapter Bawean akan kita kirimkan paling lambat hari Rabu minggu depan,"jelasnya.
Setelah itu, lanjut perwira AKPOL lulusan 2000 menambahkan setelah berkas dikirim tinggal menunggu petunjuk lanjutan atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta.
Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.[ard/ted]
Posting Komentar