Media Bawean, 11 Maret 2010
Kasus pencurian kayu di hutan milik negara blok puteri-puteri Gunung Labuhan desa Komalasa Sangkapura yang ditangkap anggota polsek Sangkapura 6 Desember 2009, dengan tersangka Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura. Kedua tersangka divonis hukuman penjara selama 4 bulan, tinggal beberapa minggu lagi bisa menghirup udara segar yaitu bebas.
Bagaimana dengan Abd. Adim?
Abd. Adim warga Komalasa dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu tersebut, hari ini (11/3) dilayarkan ke Gresik untuk diserahkan ke kejaksaaan. Kanit Polsek Sangkapura Aiptu Win Kinarjo mengatakan, "Abd. Adim sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Gresik untuk proses lebih lanjut," katanya.
Abd. Adim ditemui Media Bawean diatas kapal, mengatakan, "Saya menduga kasus ini sudah selesai, ternyata masih ada panggilan," katanya dengan singkat. (bst)
Kasus pencurian kayu di hutan milik negara blok puteri-puteri Gunung Labuhan desa Komalasa Sangkapura yang ditangkap anggota polsek Sangkapura 6 Desember 2009, dengan tersangka Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura. Kedua tersangka divonis hukuman penjara selama 4 bulan, tinggal beberapa minggu lagi bisa menghirup udara segar yaitu bebas.
Bagaimana dengan Abd. Adim?
Abd. Adim warga Komalasa dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu tersebut, hari ini (11/3) dilayarkan ke Gresik untuk diserahkan ke kejaksaaan. Kanit Polsek Sangkapura Aiptu Win Kinarjo mengatakan, "Abd. Adim sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Gresik untuk proses lebih lanjut," katanya.
Abd. Adim ditemui Media Bawean diatas kapal, mengatakan, "Saya menduga kasus ini sudah selesai, ternyata masih ada panggilan," katanya dengan singkat. (bst)
Posting Komentar