Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Proses Hukum Pencuri Kayu Hutan Di Komalasa

Proses Hukum Pencuri Kayu Hutan Di Komalasa

Posted by Media Bawean on Kamis, 11 Maret 2010

Media Bawean, 11 Maret 2010

Kasus pencurian kayu di hutan milik negara blok puteri-puteri Gunung Labuhan desa Komalasa Sangkapura yang ditangkap anggota polsek Sangkapura 6 Desember 2009, dengan tersangka Aliman (30) warga dusun Rujing, Desa Kumalasa dan Adi (29) asal dusun Bakung, Desa-Suwari, Kecamatan Sangkapura. Kedua tersangka divonis hukuman penjara selama 4 bulan, tinggal beberapa minggu lagi bisa menghirup udara segar yaitu bebas.

Bagaimana dengan Abd. Adim?
Abd. Adim warga Komalasa dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kayu tersebut, hari ini (11/3) dilayarkan ke Gresik untuk diserahkan ke kejaksaaan. Kanit Polsek Sangkapura Aiptu Win Kinarjo mengatakan, "Abd. Adim sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini akan diserahkan ke Kejaksaan Gresik untuk proses lebih lanjut," katanya.

Abd. Adim ditemui Media Bawean diatas kapal, mengatakan, "Saya menduga kasus ini sudah selesai, ternyata masih ada panggilan," katanya dengan singkat. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean