Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Bebas di PN, Berat di MA

Bebas di PN, Berat di MA

Posted by Media Bawean on Jumat, 21 Mei 2010

Media Bawean, 21 Mei 2010

Sumber : Jawa Pos

Kasasi JPU Diterima, Hukuman Terpidana Korupsi Ditambah

GRESIK - Meski Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Direktur CV Serba Guna Buang Idang Guntur dari dakwaan korupsi, rekanan Balai Lingkungan Hidup itu tidak bisa menikmati udara bebas. Pasalnya, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan, majelis hakim MA yang diketuai Joko Sarwoko itu memvonis terdakwa rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk melakukan reklamasi Pantai Sangkapura, Pulau Bawean, lebih berat daripada tuntutan JPU. MA menjatuhkan vonis kepada Buang empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan, dan harus mengembalikan uang negara Rp 316,48 juta. Padahal, dalam sidang di PN Gresik, JPU hanya menuntut dia 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, dan mengembalikan uang negara Rp 100 juta.

JPU mengajukan kasasi ke MA setelah majelis hakim PN Gresik menjatuhkan vonis bebas terhadap Buang. Hakim menilai tuntutan jaksa prematur sehingga membebaskan Buang dari segala tuntutan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fathul Mujib membenarkan bahwa putusan kasasi MA sudah turun. Dia menjelaskan, putusan tersebut termaktub dalam amar putusan bernomor perkara 866/K.Pidsus/2009 tertanggal 27 Oktober 2009.

Putusan kasasi itu mengharuskan Buang menjalani penjara empat tahun dan membayar denda Rp 200 juta serta mengembalikan uang negara Rp 316,48 juta. "Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, bisa diganti kurungan empat bulan sehingga menjadi empat tahun empat bulan," ujar salah seorang hakim di PN Gresik tersebut.

Sementara itu, uang negara harus dikembalikan selambat-lambatnya sebulan setelah terpidana menerima hasil putusan tersebut. "Bila tidak bisa mengembalikan, harta kekayaannya akan disita negara. Sebab, ganti rugi itu tidak bisa diganti dengan hukuman badan," terangnya.

Dia menjelaskan, ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa itu adalah uang negara yang dinikmati terdakwa. "Bisa saja kerugian negara lebih besar, tapi uang yang dinikmati pelaku mungkin lebih kecil. Dan itu yang harus dikembalikan kepada negara," katanya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya -Kepala BLH Gresik Soemarsono, Sekretaris Inspektorat Setkab Gresik Siti Kuntjarni, dan Direktur CV Daun Jaya Sihabuddin- masih menunggu putusan kasasi MA. (yad/c3/ruk)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean