Media Bawean, 21 Mei 2010
Sumber : SURYA
Gresik - Surya- Satu dari empat terdakwa korupsi reklamasi pantai Pulau Bawean, HM Buang Idang Guntur, 54, dihukum berat majelis hakim Mahkamah Agung. Dalam kasasi yang diajukan jaksa, pemilik CV Kebangkitan Bangsa itu divonis empat tahun penjara. Padahal, hakim PN Gresik sebelumnya memutus bebas dalam perkara proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 866.K/.Pidsus/2009 tertanggal 27 Oktober 2009. Majelis hakim beranggotakan Prof Komariyah dan Mahadi Sorindah Nasution menganggap terdakwa bersalah melanggar pasal 2 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan empat tahun penjara, pengusaha asal Bawean itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsisder 6 bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 361.483.795, yang tidak bisa ditukar dengan hukuman fisik.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Gresik menuntut warga Kecamatan Sangkapura tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Humas Pengadilan Negeri Gresik H Fathul Mudjib mengatakan, penerapan pasal 2 memang berimplikasikan pada lamanya kurungan yang dikenakan. Sebab pasal 2 UU 20/2001 ancaman hukuman minimalnya mencapai 4 tahun. “Mungkin barangkali ini yang menjadi dasar, mengapa putusan MA lebih berat dibanding tuntutan JPU,” katanya kepada wartawan kemarin.
Dijelaskan juga, bila hukuman uang pengganti berbeda dengan denda. Denda bisa diganti kurungan, sedangkan uang pengganti harus dibayar terdakwa maksimal sebulan setelah relas putusan diterima. “Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa senilai jumlah uang pengganti akan disita oleh jaksa selaku eksekutor,” terang dia. n san
Sumber : SURYA
Gresik - Surya- Satu dari empat terdakwa korupsi reklamasi pantai Pulau Bawean, HM Buang Idang Guntur, 54, dihukum berat majelis hakim Mahkamah Agung. Dalam kasasi yang diajukan jaksa, pemilik CV Kebangkitan Bangsa itu divonis empat tahun penjara. Padahal, hakim PN Gresik sebelumnya memutus bebas dalam perkara proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Hal itu tertuang dalam putusan nomor 866.K/.Pidsus/2009 tertanggal 27 Oktober 2009. Majelis hakim beranggotakan Prof Komariyah dan Mahadi Sorindah Nasution menganggap terdakwa bersalah melanggar pasal 2 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan empat tahun penjara, pengusaha asal Bawean itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsisder 6 bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 361.483.795, yang tidak bisa ditukar dengan hukuman fisik.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Gresik menuntut warga Kecamatan Sangkapura tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Humas Pengadilan Negeri Gresik H Fathul Mudjib mengatakan, penerapan pasal 2 memang berimplikasikan pada lamanya kurungan yang dikenakan. Sebab pasal 2 UU 20/2001 ancaman hukuman minimalnya mencapai 4 tahun. “Mungkin barangkali ini yang menjadi dasar, mengapa putusan MA lebih berat dibanding tuntutan JPU,” katanya kepada wartawan kemarin.
Dijelaskan juga, bila hukuman uang pengganti berbeda dengan denda. Denda bisa diganti kurungan, sedangkan uang pengganti harus dibayar terdakwa maksimal sebulan setelah relas putusan diterima. “Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa senilai jumlah uang pengganti akan disita oleh jaksa selaku eksekutor,” terang dia. n san
Posting Komentar