Media Bawean, 15 Mei 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di desa Tanjung Ori, kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569 juta dengan lima tersangka dinyatakan P21.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum Sofyan, Camat Tambak Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme) Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri mantan Kades Tanjung Ori.
Tersangka dan barang bukti akan dikirimkan ke Kejaksaan Senin (17/5/2010) siang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah kepada beritajatim.com (15/5/2010) menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi Lapter Bawean dinyatakan P21.
"Barang bukti dan tersangka akan kita krimkan ke Kejaksaan Senin pekan Depan (17/5/2010 red) " tegasnya.
Menurutnya tersangka dititipkan di rutan Banjasari, Cerme dan bisa dibawa ke Mapolres dulu untuk kelengkapannya atau dari rutan langsung ke Kejaksaan. "Kepastianya menunggu senin saja," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di desa Tanjung Ori, kecamatan Tambak, Bawean, senilai Rp 569 juta dengan lima tersangka dinyatakan P21.
Kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Tony Wahyu S, mantan kabag Pemerintahan Umum Sofyan, Camat Tambak Gatot Siswanto, mantan kasubag Agrari pemerintah umum (sekarang Camat Cerme) Joko, mantan sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri mantan Kades Tanjung Ori.
Tersangka dan barang bukti akan dikirimkan ke Kejaksaan Senin (17/5/2010) siang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah kepada beritajatim.com (15/5/2010) menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi Lapter Bawean dinyatakan P21.
"Barang bukti dan tersangka akan kita krimkan ke Kejaksaan Senin pekan Depan (17/5/2010 red) " tegasnya.
Menurutnya tersangka dititipkan di rutan Banjasari, Cerme dan bisa dibawa ke Mapolres dulu untuk kelengkapannya atau dari rutan langsung ke Kejaksaan. "Kepastianya menunggu senin saja," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109, 1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta.[ard/ted]
Posting Komentar