Media Bawean, 20 Mei 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah Zaenal Arifin, terdakwa kasus korupsi Reklamsi Bawean sebesar Rp 1,1 miliar diputus MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman 1 tahun penjara, kini giliran putusan kasasi jatuh kepada Idang Buang Guntur yang diputus 4 tahun penjara.
Dalam putusan bernomer: 866/K.Pidsus/2009, tertanggal, 27 Oktober 2009, oleh Ketua Majelis Joko Sarwoko, Direktur CV Kebangkitan Bangsa, Idang Buang Guntur juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 361,4 juta.
Humas Pengadilan Negeri Gresik, Fatkul Mujib membenarkan bahwa putusan kasasi H Idang Buang Guntur, terdakwa korupsi reklamasi Bawean, sudah turun. "Memang benar sudah turun. Salinannya akan segera kita kirimkan ke kejaksaan," jelasnya, Kamis (20/5/2010).
Saat ditanya terdakwa yang lain seperti Sumarsono, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup; Siti Kuntjarni, mantan Staf LH dan Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya, putusan ketiganya belum turun.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa korupsi reklamasi bawean senilai Rp 1,1 miliar yang dijerat dengan UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Guntur, Wido Utomo Cs diputus bebas oleh PN Gresik. Dengan ketua Majelis Edy Kirbyantoro dan hakim anggota, Joedi Prayitno dan Moch Hasjim. Tak terima akhirnya Jaksa melakukan Kasasi ke MA.
Setelah PN Gresik memberikan salinan ke JPU, maka akan dilakukan eksekusi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gresik belum menerima. "Kami belum tahu, karena belum menerima salinan putusan," kata Kasie Pidsus Kejari Gresik, Rustiningsih kepada beritajatim.com. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah Zaenal Arifin, terdakwa kasus korupsi Reklamsi Bawean sebesar Rp 1,1 miliar diputus MA (Mahkamah Agung) dengan hukuman 1 tahun penjara, kini giliran putusan kasasi jatuh kepada Idang Buang Guntur yang diputus 4 tahun penjara.
Dalam putusan bernomer: 866/K.Pidsus/2009, tertanggal, 27 Oktober 2009, oleh Ketua Majelis Joko Sarwoko, Direktur CV Kebangkitan Bangsa, Idang Buang Guntur juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan dan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 361,4 juta.
Humas Pengadilan Negeri Gresik, Fatkul Mujib membenarkan bahwa putusan kasasi H Idang Buang Guntur, terdakwa korupsi reklamasi Bawean, sudah turun. "Memang benar sudah turun. Salinannya akan segera kita kirimkan ke kejaksaan," jelasnya, Kamis (20/5/2010).
Saat ditanya terdakwa yang lain seperti Sumarsono, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup; Siti Kuntjarni, mantan Staf LH dan Sihabudin, Direktur CV Daun Jaya, putusan ketiganya belum turun.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat terdakwa korupsi reklamasi bawean senilai Rp 1,1 miliar yang dijerat dengan UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Guntur, Wido Utomo Cs diputus bebas oleh PN Gresik. Dengan ketua Majelis Edy Kirbyantoro dan hakim anggota, Joedi Prayitno dan Moch Hasjim. Tak terima akhirnya Jaksa melakukan Kasasi ke MA.
Setelah PN Gresik memberikan salinan ke JPU, maka akan dilakukan eksekusi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Gresik belum menerima. "Kami belum tahu, karena belum menerima salinan putusan," kata Kasie Pidsus Kejari Gresik, Rustiningsih kepada beritajatim.com. [ard/kun]
Posting Komentar