Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Terdakwa Korupsi Reklamasi Divonis 4 Tahun

Terdakwa Korupsi Reklamasi Divonis 4 Tahun

Posted by Media Bawean on Jumat, 21 Mei 2010

Media Bawean, 21 Mei 2010

Sumber : Surabaya Post

GRESIK – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa korupsi reklamasi pantai di Pulau Bawean yang sekaligus juga Diterktur CV Serba Guna, Buang Indang Guntur. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 tahun 6 bulan.

Setelah sempat bebas di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dalam amar kasasinya, Majelis Hakim juga memberikan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 361.483.795.

“Majelis hakim menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Penerapan Pasal 2, memang berimplikasikan pada lamanya kurungan yang dikenakan. Sebab, Pasal 2 UU 20/2001 ancaman hukuman minimalnya mencapai 4 tahun. Mungkin yang menjadi dasar mengapa putusan MA lebih berat dibanding tuntutan JPU,” kata Fatkhul Mujib, Humas PN Gresik.

Dia menambahkan, hukuman uang pengganti berbeda dengan denda. Jika denda tidak dibayar maka bisa diganti dengan hukuman badan. Sementara uang pengganti harus dibayar oleh terdakwa maksimal 1 bulan setelah terdakwa menerima putusan tersebut. “Jika tidak dibayar, maka harta terdakwa senilai jumlah uang pengganti akan disita oleh jaksa selaku eksekutor,” terang dia.

Dikatakan Fatkhul, hasil putusan sudah dikirim ke masing-masing pihak, terdakwa dan JPU. Dengan demikian, soal apakah putusan itu bisa dilaksanakan atau tidak tergantung jaksa selaku eksekutor yang berwenang.

Terkait terdakwa lain, seperti Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumarsono, mantan Staf BLH, Siti Kuntjarni dan, Sihabudin Direktur CV Daun Jaya, putusan ketiganya belum turun.

Menanggapi putusan MA tersebut, lembaga Bupati Swadya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Gresik, Khoirul Anam mengatakan, ini adalah tamparan keras bagi PN Gresik yang memutus bebas terdakwa.

“Ini adalah tamparan keras yang kesekian kalinya bagi PN Gresik, karena kasus-kasus korupsi sebelumnya juga diputus bebas, dan saat kasasi turun mereka malah dihukum berat," cetus khoirul Anam.

Sementara itu Buang Idang Guntur ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari PN Gresik. Begitu juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. “Kami belum menerima salinanya, jadi belum bisa berkomentar. Saya juga baru mendengar ini dari anda,” Rustiningsih, Kasie Pidsus Kejari Gresik. sep

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean