Media Bawean, 18 Mei 2010
Sumber : Batam Pos
Staf Kepatuhan Internal (KI) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mengaku masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap Suparman, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bawean, Gresik, Jawa Timur, oleh dua petugas BC di pelabuhan feri Internasional Batam Centre, Kamis (13/5) lalu.
”Pemeriksaan telah dilakukan terhadap A dan U yang ditengarai telah memeras Suparman yang pulang dari Malaysia saat itu,” ujar Heru Setioko, staf Kepatuhan Internal KPU BC Batam.
Sayangnya, dua oknum petugas di bagian hanggar masih berkelit tidak memeras Suparman yang membawa uang tunai dalam travel bag-nya sebanyak Rp80 juta saat itu.
”Tapi mereka tak mau ngaku,” ujar Heru Setioko menanggapi kasus itu, Senin (17/5).
Dikatakannya, pihaknya tetap serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti nantinya. ”Kalau benar, uang korban akan diganti oleh mereka (A dan U, red). Keduanya juga akan ditindak tegas sesuai aturan,” kata Heru yang didampingi sejumlah stafnya kemarin.
Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, ia meminta pihak korban untuk memberikan kesaksian ke jajarannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penanganan kasus tersebut.
Ditanya soal hasil pemeriksaan internal terhadap A dan U, Heru menyatakan keduanya mengaku telah memeriksa korban dan barang bawaannya sekitar pukul 09.15 WIB di ruang hanggar pelabuhan Batam Centre.
Saat diperika, petugas menemukan pada alas tasnya yang telah terpasang resleting didapati beberapa ikat uang rupiah yang dibungkus pakai kertas aluminium foil.
Suparman lalu dibawa ke ruang hanggar untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas mendapati uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak Rp80 juta serta uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 4 ribu. ”Petugas juga menemukan uang sekitar Rp3 juta di dompet dan jaketnya,” katanya.
Saat diperiksa, kata Heru, Suparman sempat protes, tapi petugas yang ada memberi penjelasan padanya kalau membawa uang sebanyak Rp100 juta, harus melapor kepada Bea Cukai untuk memeriksa keaslian uang tersebut.
Karena uang yang dibawah kurang dari Rp100 juta, tas beserta uang itu dikembalikan ke korban dan mereka tidak memerasnya. ”Hasil pemeriksaan sementara, A dan U tak mengaku, jadi indikasi pemerasan belum kita temukan. Tapi masih kita selidiki lagi setelah meminta keterangan dari korban,” pungkasnya. ***
Sumber : Batam Pos
Staf Kepatuhan Internal (KI) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mengaku masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap Suparman, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bawean, Gresik, Jawa Timur, oleh dua petugas BC di pelabuhan feri Internasional Batam Centre, Kamis (13/5) lalu.
”Pemeriksaan telah dilakukan terhadap A dan U yang ditengarai telah memeras Suparman yang pulang dari Malaysia saat itu,” ujar Heru Setioko, staf Kepatuhan Internal KPU BC Batam.
Sayangnya, dua oknum petugas di bagian hanggar masih berkelit tidak memeras Suparman yang membawa uang tunai dalam travel bag-nya sebanyak Rp80 juta saat itu.
”Tapi mereka tak mau ngaku,” ujar Heru Setioko menanggapi kasus itu, Senin (17/5).
Dikatakannya, pihaknya tetap serius menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti nantinya. ”Kalau benar, uang korban akan diganti oleh mereka (A dan U, red). Keduanya juga akan ditindak tegas sesuai aturan,” kata Heru yang didampingi sejumlah stafnya kemarin.
Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, ia meminta pihak korban untuk memberikan kesaksian ke jajarannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penanganan kasus tersebut.
Ditanya soal hasil pemeriksaan internal terhadap A dan U, Heru menyatakan keduanya mengaku telah memeriksa korban dan barang bawaannya sekitar pukul 09.15 WIB di ruang hanggar pelabuhan Batam Centre.
Saat diperika, petugas menemukan pada alas tasnya yang telah terpasang resleting didapati beberapa ikat uang rupiah yang dibungkus pakai kertas aluminium foil.
Suparman lalu dibawa ke ruang hanggar untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas mendapati uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sebanyak Rp80 juta serta uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 4 ribu. ”Petugas juga menemukan uang sekitar Rp3 juta di dompet dan jaketnya,” katanya.
Saat diperiksa, kata Heru, Suparman sempat protes, tapi petugas yang ada memberi penjelasan padanya kalau membawa uang sebanyak Rp100 juta, harus melapor kepada Bea Cukai untuk memeriksa keaslian uang tersebut.
Karena uang yang dibawah kurang dari Rp100 juta, tas beserta uang itu dikembalikan ke korban dan mereka tidak memerasnya. ”Hasil pemeriksaan sementara, A dan U tak mengaku, jadi indikasi pemerasan belum kita temukan. Tapi masih kita selidiki lagi setelah meminta keterangan dari korban,” pungkasnya. ***
Posting Komentar