Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kejari Tetap Tahan 5 TersangkaDugaan Korupsi Lapter Bawean

Kejari Tetap Tahan 5 TersangkaDugaan Korupsi Lapter Bawean

Posted by Media Bawean on Selasa, 18 Mei 2010

Media Bawean, 18 Mei 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Setelah ditahan penyidik kepolisian selama 99 hari, akhirnya lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi uang pengganti tanaman di lahan bakal Lapangan Terbang (lapter) Perintis di Pulau Bawean diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5).

Lima tersangka itu adalah Toni Wahjoesantoso, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Kabupaten Gresik; M. Sofyan, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme (saat terjadi kasus Gatot menjabat Kasubag Agraria pada Bagian Pemerintahan Umum); Djoko Soerjantoro, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean, serta Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Pelimpahan berkas penyidikan dan penyerahan kelima tersangka dilakukan setelah pihak Kejari Gresik pada pekan lalu menyatakan bahwa penelitian berkas perkara itu telah sempurna atau lazim disebut P-21. "Setelah beberapa pekan kami teliti, berkas perkara dugaan korupsi Lapter Bawean kami nyatakan P-21," ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih SH, MSi akhir pekan lalu.

Setelah kelima tersangka diserahkan oleh wakil penyidik Bripka Saiful Rochim kemarin, Kasi Pidsus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka. "Tetap ditahan, karena ancaman hukuman bagi para tersangka di atas lima tahun," tandas wanita yang juga mantan Kasubsi Penyidikan di Kejati Jatim itu.
Kelima tersangka mantan pejabat di Pemkab Gresik itu, menurut Rustiningsih, akan disangkakan dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 atau 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Antikorupsi.

Untuk mempersiapkan surat dakwaan dan pemeriksaan di pengadilan nanti, Kejari Gresik sudah menunjuk tim kecil yang terdiri 4 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut. Tim itu diketuai Kasi Pidsus Rustiningsih SH, MSi, tiga anggotanya masing-masing Lilik Indahwati SH (Kasubsi Penuntutan Pidsus); Okta Indriana SH (Kasubsi Penyidikan Pidsus) dan Wido Utomo SH.

Menurut Rustiningsih, tim itu akan bekerja maraton agar kasus yang menjadi perhatian masyarakat Gresik ini secepatnya dilimpahkan ke PN Gresik. "Kami punya masa penahanan 20 hari dan perpanjangan selama 30 hari. Jadi mudah-mudahan sebelum berakhir masa penahanan itu berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan," pungkasnya berharap.

Sebagaimana sudah diberitakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 474,761 juta dari total anggaran melalui APBD Gresik senilai Rp 569,901 juta. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean