Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Korupsi Lapter Bawean Ke KejariHari Ini Polres Serahkan Lima Tersangka

Korupsi Lapter Bawean Ke KejariHari Ini Polres Serahkan Lima Tersangka

Posted by Media Bawean on Senin, 17 Mei 2010

Media Bawean, 17 Mei 2010

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Penyelidikan kasus dugaan ko­rupsi dana ganti rugi tanaman untuk la­pangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Ke­camatan Tambak, Pulau Bawean, me­ma­suki babak baru. Hari ini (16/5) penyidik Pol­res Gresik berencana menyerahkan para ter­sangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gre­sik setelah berita acara pemeriksaan (BAP) di­nyatakan P-21 (sempurna).

Lima tersangka itu adalah Camat Tambak (non­aktif) M. Sofyan B.S., Sekretaris Ke­ca­matan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djo­ko Soeryantoro, Camat Cerme (nonaktif) Ga­tot Siswanto, mantan Kepala Bagian (Ka­bag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wah­yoe Santoso, dan mantan Kepala Desa (Ka­des) Tanjungori, Kecamatan Tambak, Da­naori. Mereka diduga melakukan korupsi gan­ti rugi tanaman untuk lapter sehingga me­rugikan negara Rp 474.761.335.

Dana tersebut mereka comot dari alokasi ang­garan APBD 2006 senilai Rp 569.901.335. "Kami merencanakan pelimpahan tahap ke­dua Senin (hari ini)," ujar Kasatreskrim Pol­res Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah me­wakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djat­mono kemarin.

Lima tersangka korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter itu sekarang dititipkan di Rumah Ta­hanan (Rutan) Gresik di Desa Banjarsari, Ke­camatan Cerme. Sebab, hotel prodeo Pol­res Gresik masih direnovasi.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, ada dua ske­nario dalam penyerahan tersangka ke ke­jaksaan tersebut. Pertama, lima tersangka di­bon dari rutan, lalu dibawa ke Mapolres Gre­sik. Setelah itu, mereka dibawa ke kejak­sa­an.

Skenario kedua, tersanga dibon di rutan, la­lu langsung diserahkan ke kejaksaan. "Ti­dak mampir terlebih dahulu ke Mapolres Gre­sik," ujar sumber di kepolisian.

Fauzan menyatakan, sebelum penyerahan ter­sangka ke kejaksaan, pihaknya akan me­lakukan pemeriksaan tambahan terhadap ter­sangka. Pemeriksaan tambahan itu, antara lain, meliputi penandatanganan BAP para ter­sangka. "Setelah itu, kami serahkan ke­jaksaan," ungkap mantan Kapolsekta Kota Si­doarjo itu.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan po­lisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 peng­garap lahan yang diklaim telah me­ne­rima ganti rugi tanaman untuk lapangan ter­bang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, te­rungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ru­gi Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat pe­rintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pem­kab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. (yad/ruk)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean