Media Bawean, 17 Mei 2010
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, memasuki babak baru. Hari ini (16/5) penyidik Polres Gresik berencana menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan P-21 (sempurna).
Lima tersangka itu adalah Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S., Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro, Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori. Mereka diduga melakukan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter sehingga merugikan negara Rp 474.761.335.
Dana tersebut mereka comot dari alokasi anggaran APBD 2006 senilai Rp 569.901.335. "Kami merencanakan pelimpahan tahap kedua Senin (hari ini)," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono kemarin.
Lima tersangka korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter itu sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebab, hotel prodeo Polres Gresik masih direnovasi.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, ada dua skenario dalam penyerahan tersangka ke kejaksaan tersebut. Pertama, lima tersangka dibon dari rutan, lalu dibawa ke Mapolres Gresik. Setelah itu, mereka dibawa ke kejaksaan.
Skenario kedua, tersanga dibon di rutan, lalu langsung diserahkan ke kejaksaan. "Tidak mampir terlebih dahulu ke Mapolres Gresik," ujar sumber di kepolisian.
Fauzan menyatakan, sebelum penyerahan tersangka ke kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Pemeriksaan tambahan itu, antara lain, meliputi penandatanganan BAP para tersangka. "Setelah itu, kami serahkan kejaksaan," ungkap mantan Kapolsekta Kota Sidoarjo itu.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan polisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.
Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti rugi Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. (yad/ruk)
Sumber : Jawa Pos
GRESIK - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, memasuki babak baru. Hari ini (16/5) penyidik Polres Gresik berencana menyerahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan P-21 (sempurna).
Lima tersangka itu adalah Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S., Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro, Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori. Mereka diduga melakukan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter sehingga merugikan negara Rp 474.761.335.
Dana tersebut mereka comot dari alokasi anggaran APBD 2006 senilai Rp 569.901.335. "Kami merencanakan pelimpahan tahap kedua Senin (hari ini)," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Fauzan Sukmawansyah mewakili Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono kemarin.
Lima tersangka korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter itu sekarang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sebab, hotel prodeo Polres Gresik masih direnovasi.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, ada dua skenario dalam penyerahan tersangka ke kejaksaan tersebut. Pertama, lima tersangka dibon dari rutan, lalu dibawa ke Mapolres Gresik. Setelah itu, mereka dibawa ke kejaksaan.
Skenario kedua, tersanga dibon di rutan, lalu langsung diserahkan ke kejaksaan. "Tidak mampir terlebih dahulu ke Mapolres Gresik," ujar sumber di kepolisian.
Fauzan menyatakan, sebelum penyerahan tersangka ke kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Pemeriksaan tambahan itu, antara lain, meliputi penandatanganan BAP para tersangka. "Setelah itu, kami serahkan kejaksaan," ungkap mantan Kapolsekta Kota Sidoarjo itu.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan polisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.
Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti rugi Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. (yad/ruk)
Posting Komentar