Media Bawean, 17 Mei 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta yakni Tony Wahyu S, mantan Kabag Pemerintahan Umum Sofyan; Camat Tambak, Gatot Siswanto; mantan Kasubag Agraria Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme) Joko; mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri, mantan Kades Tanjung Ori, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5/2010).
Kelima tersangka dan segebok barang bukti itu, dibawa dengan menggunakan dua unit mobil dan dikawal oleh lima anggota Unit II Tipikor, Sat reskrim Polres Gresik.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung diterima oleh Kasie Pidus Kejaksaan Negeri Gresik Rusti Ningsih dan Lilik Indahwati stafnya. "Karena sudah dinyatakan P21, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami kirimnkan ke Kejaksaan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fauzan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter Bawean senilai Rp 569 juta yakni Tony Wahyu S, mantan Kabag Pemerintahan Umum Sofyan; Camat Tambak, Gatot Siswanto; mantan Kasubag Agraria Pemerintah Umum (sekarang Camat Cerme) Joko; mantan Sekcam Tambak (sekcam Sangkapura) dan Danuri, mantan Kades Tanjung Ori, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (17/5/2010).
Kelima tersangka dan segebok barang bukti itu, dibawa dengan menggunakan dua unit mobil dan dikawal oleh lima anggota Unit II Tipikor, Sat reskrim Polres Gresik.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung diterima oleh Kasie Pidus Kejaksaan Negeri Gresik Rusti Ningsih dan Lilik Indahwati stafnya. "Karena sudah dinyatakan P21, maka hari ini tersangka dan barang bukti kami kirimnkan ke Kejaksaan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fauzan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan terungkap total ganti rugi yang diberikan ke pemilik lahan hanya Rp 109,1 juta, sedangkan yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569 juta terjadi selisih Rp 460 juta. Dalam audit BPKP Jatim Negara dirugikan sekitar Rp 472 juta. [ard/kun]
Posting Komentar