Media Bawean, 18 Mei 2010
Sumber : SURYA
GRESIK - Surya- Berkas perkara lima tersangka kasus korupsi proyek ganti rugi tanaman untuk pembangunan lapangan terbang perintis di Desa Tanjung Ori Kecamatan Tambak Pulau Bawean senilai Rp 578,5 juta, diserahkan ke Kejari Gresik oleh penyidik Polres Gresik, Senin (17/5) siang.
Setelah beberapa jam diperiksa awal di ruang penyidik Pidsus Kejari Gresik, ke lima terdakwa langsung dibawa ke Rutan Cerme sekitar pukul 16.00 WIB.
Ke lima tersangka adalah, Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura) serta Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih SH mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas serta ke lima tersangka kasus korupsi lapter Bawean. Ke lima tersangka, saat itu juga langsung diperiksa tim penyidik kejari. “Kita langsung memeriksa kelimanya,” ujar Rustiningsih di ruang kerjanya.
Ditegaskan, untuk mengusut kasus ini pihaknya telah membentuk tim penyidik yang akan dipimpinnya dengan anggota jaksa Lilik, Wido dan Yanoktariana. Kelima terdakwa akan dijerat pasal 2 atau 3 UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 tahun 2001, tentang perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka mereka akan langsung kita masukkan ke Rutan Cerme,” kata Rustiningsih.
Penyidik, tambahnya, memiliki waktu selama 50 hari untuk merampungkan berkas. Sebab, masa penahanan di kejari cuma 20 hari ditambah 30 hari masa perpanjangan penahanan. “Untuk lima terdakwa, akan kita jadikan satu berkas saja,” tegasnya.
Sebelumnya, saat ditahan di Polres Gresik ke lima terdakwa sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun permohonan itu ditolak penyidik, dengan alasan kasus korupsi adalah atensi dari pimpinan.
“Karena kasus ini termasuk mendapat atensi dari pimpinan, maka kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan,” ujar AKP Fauzan Sukmawansah, Kasatreskrim Polres Gresik. n san
Setelah beberapa jam diperiksa awal di ruang penyidik Pidsus Kejari Gresik, ke lima terdakwa langsung dibawa ke Rutan Cerme sekitar pukul 16.00 WIB.
Ke lima tersangka adalah, Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura) serta Danauri, mantan Kades Tanjung Ori Kecamatan Tambak.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih SH mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas serta ke lima tersangka kasus korupsi lapter Bawean. Ke lima tersangka, saat itu juga langsung diperiksa tim penyidik kejari. “Kita langsung memeriksa kelimanya,” ujar Rustiningsih di ruang kerjanya.
Ditegaskan, untuk mengusut kasus ini pihaknya telah membentuk tim penyidik yang akan dipimpinnya dengan anggota jaksa Lilik, Wido dan Yanoktariana. Kelima terdakwa akan dijerat pasal 2 atau 3 UU no 31 tahun 1999 juncto UU no 20 tahun 2001, tentang perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, maka mereka akan langsung kita masukkan ke Rutan Cerme,” kata Rustiningsih.
Penyidik, tambahnya, memiliki waktu selama 50 hari untuk merampungkan berkas. Sebab, masa penahanan di kejari cuma 20 hari ditambah 30 hari masa perpanjangan penahanan. “Untuk lima terdakwa, akan kita jadikan satu berkas saja,” tegasnya.
Sebelumnya, saat ditahan di Polres Gresik ke lima terdakwa sudah mengajukan penangguhan tahanan. Namun permohonan itu ditolak penyidik, dengan alasan kasus korupsi adalah atensi dari pimpinan.
“Karena kasus ini termasuk mendapat atensi dari pimpinan, maka kami tidak bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan,” ujar AKP Fauzan Sukmawansah, Kasatreskrim Polres Gresik. n san
Posting Komentar