Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Lima Tersangka Kasus Lapter Bawean Dilimpahkan ke Kejari

Lima Tersangka Kasus Lapter Bawean Dilimpahkan ke Kejari

Posted by Media Bawean on Senin, 17 Mei 2010

Media Bawean, 17 Mei 2010

Sumber : Antara Jatim

Gresik - Lima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lahan Lapter Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari penyidik Unit II Satreskrim Polres setempat

Lima tersangka dugaan korupsi senilai Rp578,5 juta itu adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak) dan mantan Kades Tanjung Ori, Danuari.

Kelima tersangka tersebut diantar penyidik ke Kejaksaan Negeri sekitar pukul 11.00 WIB ditemani penasihat hukum (PH) berbeda.

Danauri didampingi PH-nya bernama David Sinaga dan Suparman, Joko S didampingi PH bernama Abdul Halim. Sedangkan untuk tiga tersangka yaitu Toni Wahjoe Santoso, Gatot Siswanto dan Sofyan didampingi Supardi, SH.

Sebelum dikirim ke Rutan Banjarsari untuk dititipkan, kelima tersangka proyek yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp474,761 juta itu dijebloskan ke tahanan sementara Kejari Gresik.

“Ini kami lakukan karena para tersangka enggan langsung diperiksa. Mereka menunggu hingga didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan kami banyak kegiatan, jadi kami titipkan sementara di tahanan sini (Kejari Gresik, red),” terang Rustiningsih Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Senin.

Rustiningsih menegaskan, pihaknya bakal menolak setiap pengajuan permohonan pengalihan tahanan. Dia beralasan bila hal itu untuk mempermudah proses hukum para tersangka.

“Kami akan tetap melakukan penahanan. Sesuai dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah menjadi UU 20/2001," tegasnya

David Sinaga selaku penasihat Danauri menyebutkan, kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Selain hal itu belum dibicarakan dengan kliennya, juga dipastikan bila pengajuan tersebut akan ditolak.

“Dari klien kami tidak mengajukan. Memang belum ada rencana, apalagi ini baru tahap kedua,” ujarnya kepada para wartawan.

Disebutkan kelima tersangka dugaan korupsi ganti rugi tanaman lapter di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean mulai ditahan penyidik Unit Idik II Reskrim Polres Gresik pada 18 Pebruari 2010 lalu. Mereka ditahan, karena diduga melakukan markup ganti rugi tanaman yang menggunakan dana APBD 2006.

Penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim menerima ganti rugi tanaman. Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap dengan total ganti rugi Rp109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke pemkab Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean