Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Oknum Petugas BC Peras TKIBawa Uang Rp80 Juta, Dipaksa Bayar Rp2,5 Juta

Oknum Petugas BC Peras TKIBawa Uang Rp80 Juta, Dipaksa Bayar Rp2,5 Juta

Posted by Media Bawean on Jumat, 14 Mei 2010

Media Bawean, 14 Mei 2010

Sumber : Batam Pos

Suparman, salah satu tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengaku telah diperas oknum petugas Bea dan Cukai (BC) berinisial SH, saat turun dari salah satu kapal feri di pelabuhan Batam Center, Kamis (13/5).

Pemerasan itu menurut warga Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ia disuruh membayar uang denda sebesar Rp5 juta karena membawa uang tunai sebanyak Rp80 juta dari negeri Jiran itu.

Saat turun dari kapal, kata dia, oknum petugas BC tersebut memeriksa satu per satu barang bawaannya dan mendapati uang Rp80 juta di dalam travel bag-nya.

Dijelaskannya, uang dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu bukan miliknya, tetapi titipan teman-temannya yang juga TKI di Malaysia untuk keluarganya di Bawean. Dari jumlah tersebut, ada juga titipan dari para TKI untuk biaya pembangunan musala dan masjid di desa mereka di Bawean.

Ditanya apa alasan petugas tersebut meminta bayaran denda, Suparman mengemukakan, sang petugas beralibi jumlah uang tersebut terlalu banyak dan melanggar UU. ”Katanya harus kena 10 persen (Rp8 juta, red) sesuai UU. Saya sendiri tak ngerti apa benar ada aturan itu atau tidak, saya orang desa,” katanya.

”Saya tanya kok banyak betul pak. Terus dia jawab: UU-nya 10 persen. Terus dia minta Rp5 juta saja. Saya tawar Rp300 ribu. Eh, saya dibentak. Katanya apa-apaan cuma segitu Rp300 ribu. Ia akhirnya minta Rp2,5 juta,” ujar korban, kemarin.

Karena SH tetap ngotot, akhirnya Supaman dengan berat hati terpaksa membayar Rp2,5 juta. Begitu uang diberikan ke SH, Suparman langsung diminta keluar dari ruangan SH, tanpa memberikan kwitansi tanda terima.

”Saat saya mau ke luar dari ruangannya setelah uang Rp2,5 juta sudah di tangan mereka, SH sempat bilang ke saya: ikhlas ya! Mana ada orang diperas ikhlas,” ujarnya, lirih.

Suparman mengatakan, ciri-ciri petugas BC yang memerasnya itu, orangnya agak pendek, gemuk, berambut kriting dan alisnya tebal. Saat di ruangan BC, SH ditemani oleh seorang rekannya yang bertubuh kurus. ”Mereka pakai pakaian dinas Bea Cukai, orangnya agak garang,” ujarnya.

”Kalau uang pribadi saya, saya tak pusing. Masalahnya, uang tersebut semua titipan teman-teman asal Bawean yang kerja di Malaysia untuk keluarganya di kampung. Bahkan, ada juga titipan untuk bangun musala,” ujar Suparman, sedih.

Menanggapi kasus pemerasan itu, Iwan Agung, staf humas kantor Bea Cukai Batam mengaku geram dengan perbuatan oknum BC yang bertugas di pelabuhan feri internasional itu.

”BC tidak memungut biaya apapun dari penumpang yang hanya membawa uang Rp80 juta,” ujar Agung kepada Batam Pos, kemarin.

Dijelaskannya, penumpang atau siapapun yang membawa uang dari dan ke luar negeri akan dikenakan pajak dan harus ada izin dari kantor Bank Indonesia jika jumlah uang yang dibawanya Rp100 juta ke atas. ”Kalau di bawah Rp100 juta tidak ada masalah. Tapi nanti saya cek lagi di lapangan, ada tidaknya pungutan itu,” tuturnya.

Agung juga mengaku belum dapat memastikan bahwa SH adalah salah satu petugas BC di pelabuhan Batam Centre. ”Setahu saya tak ada petugas kami (BC) yang namanya itu (SH). Tapi nanti saya cek lagi,” ujarnya. ***

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean