Media Bawean, 13 Mei 2010
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik bekerjasama dengan LSM Gerbang Bawean, (Rabu, 12/5) bertempat di Gedung Muslimat Cabang Bawean mengadakan Sosialisasi Pemilukada Kabupaten Gresik dengan dialog interaktif dan simulasi tata cara pemungutan suara. Hadir Abd. Basid dari KPU Kab. Gresik, Jamal dari PPK Sangkapura, sedangkan peserta adalah siswa SMA/MA se- Sangkapura.
Dalam sosialisasi KPU Kab. Gresik berpesan agar jangan melakukan aksi golput dalam Pemilukada Kab. Gresik 2010. "Walaupun yang hadir 20% dari DPT yang ada, pemilihan umum tetap sah tidak ada hubungan antara legitimasi politik dengan keabsahan pemilu atau pemerintahan," kata Abd. Basid dari KPU Kab. Gresik.
"Orang golput berarti tidak hadir, jadi tidak bisa menghukum dengan memberikan suara kepada calon lainnya ataupun tidak bisa meneguhkan kembali pilihannya sesuai harapannya," ujarnya.
Ahmad dari MA Umar Mas'ud menanyakan, "Syarat Kepala Daerah menjadi calon mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya, sedangkan yang kita ketahu yang lebih mengenal dengan calon adalah anak-anak muda, dari kalangan tua belum tentu bisa mengenal calonnya, Apakah sah calon bupati yang ada? Bagaimana suara orang yang sakit agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya? Jangan salahkan masyarakat bila melakukan aksi golput, sebab selama ini pemerintah selalu mengecewakan kepada rakyatnya, sehingga rakyat merasa malas untuk mengunakan hak pilihnya," tanyanya dengan kritis.
Menjawab soal pemilih sakit, Jamal sebagai Ketua PPK Sangkapura mengatakan, "Menurut undang-undang orang sakit tidak boleh dijemput ke rumahnya, tetapi ada kebijakan boleh dihantar keluarganya ke TPS, bila kesulitan mencoblos bisa meminta C7 untuk pendampingan untuk membantu mencobloskan," ujarnya.
"Syarat Kepala Daerah menjadi calon mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sangat formalistik, sudah dibahas oleh Mendagri yang baru dan akan direvisi untuk Pilkada kedepan," papar Abd. Basid KPU Gresik. (bst)
Dalam sosialisasi KPU Kab. Gresik berpesan agar jangan melakukan aksi golput dalam Pemilukada Kab. Gresik 2010. "Walaupun yang hadir 20% dari DPT yang ada, pemilihan umum tetap sah tidak ada hubungan antara legitimasi politik dengan keabsahan pemilu atau pemerintahan," kata Abd. Basid dari KPU Kab. Gresik.
"Orang golput berarti tidak hadir, jadi tidak bisa menghukum dengan memberikan suara kepada calon lainnya ataupun tidak bisa meneguhkan kembali pilihannya sesuai harapannya," ujarnya.
Ahmad dari MA Umar Mas'ud menanyakan, "Syarat Kepala Daerah menjadi calon mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya, sedangkan yang kita ketahu yang lebih mengenal dengan calon adalah anak-anak muda, dari kalangan tua belum tentu bisa mengenal calonnya, Apakah sah calon bupati yang ada? Bagaimana suara orang yang sakit agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya? Jangan salahkan masyarakat bila melakukan aksi golput, sebab selama ini pemerintah selalu mengecewakan kepada rakyatnya, sehingga rakyat merasa malas untuk mengunakan hak pilihnya," tanyanya dengan kritis.
Menjawab soal pemilih sakit, Jamal sebagai Ketua PPK Sangkapura mengatakan, "Menurut undang-undang orang sakit tidak boleh dijemput ke rumahnya, tetapi ada kebijakan boleh dihantar keluarganya ke TPS, bila kesulitan mencoblos bisa meminta C7 untuk pendampingan untuk membantu mencobloskan," ujarnya.
"Syarat Kepala Daerah menjadi calon mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sangat formalistik, sudah dibahas oleh Mendagri yang baru dan akan direvisi untuk Pilkada kedepan," papar Abd. Basid KPU Gresik. (bst)
Posting Komentar