Media Bawean, 1 Juni 2010
Sebanyak 91 orang warga Sangkapura dari 15 desa (terkecuali desa Komalasa dan Bululanjang) yang meninggal dunia menerima santunan dana kematian dari Pemkab Gresik. Hari ini (Selasa, 1/6) bertempat di Pendopo Kecamatan Sangkapura, dana santunan kematian sebesar Rp. 1 juta rupiah diserahkan kepada hak waris.
Hak waris sebagai penerima santunan dana kematian, setelah menerima uang diwajibkan untuk menanam pohon jariah, berupa mangga, anggur atuapun jenis lainnya.
Sementara kecamatan Tambak sampai hari ini belum diserahkan, menunggu Kasi Kesra yang saat ini sedang berada di Gresik. (bst)
Hak waris sebagai penerima santunan dana kematian, setelah menerima uang diwajibkan untuk menanam pohon jariah, berupa mangga, anggur atuapun jenis lainnya.
Sementara kecamatan Tambak sampai hari ini belum diserahkan, menunggu Kasi Kesra yang saat ini sedang berada di Gresik. (bst)
Posting Komentar