Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Berkas Korupsi Lapter 30 Cm

Berkas Korupsi Lapter 30 Cm

Posted by Media Bawean on Kamis, 17 Juni 2010

Media Bawean, 17 Juni 2010

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman proyek lapangan terbang (lapter) perintis di Pulau Bawean segera disidangkan. Berkas perkara kasus dengan lima tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (16/6). Yang unik, berkas tersebut setebal 30 sentimeter.

Sedangkan kelima tersangka yang akan diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan kelak adalah mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S., Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro, dan mantan Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Danaori. Tebalnya berkas tersebut -kasus kelima tersangka disidangkan dalam satu berkas- tidak displit (dipisah dalam beberapa berkas).

Berkas dengan nomor pelimpahan B.02/0/5/25/Ft.1/06/2010 tertanggal 16 Juni itu diserahkan jaksa kepada panitera muda pidana yang dipimpin R. Ardi Koentjoro. ''Paling lambat perkara ini disidangkan minggu depan,'' ujar Ardi.

Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik hanya membutuhkan waktu sebulan untuk merampungkan pemberkasan perkara yang ditangani kepolisian sejak 2008 itu. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 UU Nomor 31/2009 disempurnakan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Gresik Rustiningsih mengatakan, setelah mendapatkan penetapan dari PN Gresik, dirinya akan menyusun dakwaan dan tuntutan. ''Kami sedang menunggu jadwal sidang yang diatur oleh PN Gresik,'' ujar Rustiningsih kepada wartawan kemarin.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman untuk lapter Bawean dilakukan polisi sejak 2008. Polisi memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman untuk lapangan terbang (lapter) perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak.

Dalam pemeriksaan di Pulau Bawean, terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta.

Berdasar hasil penghitungan penyidik, ada selisih Rp 460,8 juta yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Cabang Jawa Timur mengungkapkan, kerugian negara Rp 474.761.335. Lebih besar Rp 13 juta. (yad/c4/ruk)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean