Media Bawean, 17 Juni 2010
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman di lahan Lapangan Terbang Perintis Pulau Bawean, kemarin (16/6) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik kepada pihak Pengadilan Negeri Gresik.
Berkas setebal 30 cm itu langsung diserahkan petugas Kejari Gresik Sudiarto ke Ruang Panitera Muda Pidana. "Benar, barusan saja saya diperintahkan untuk menyerahkan berkas Lapter Bawean ke PN Gresik," ungkap Sudiarto ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00 kemarin.
Setelah pelimpahan berkas itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih, pihaknya akan menunggu penetapan dari Ketua PN Gresik selanjutnya. "Soal siapa majelis hakimnya dan kapan mulai disidang, kita tunggu saja penetapan pengadilan selanjutnya," katanya yang dihubungi lewat ponselnya kemarin sore.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi senilai Rp 569,901 juta ini telah menyeret empat mantan pejabat Gresik dan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka.
Mereka adalah Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik yang kini sudah pensiun; M. Sofyan, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme (pada kasus ini menjabat kasubag agraria pada bagian pemerintahan umum); Joko S, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean, dan Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. did
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi tanaman di lahan Lapangan Terbang Perintis Pulau Bawean, kemarin (16/6) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik kepada pihak Pengadilan Negeri Gresik.
Berkas setebal 30 cm itu langsung diserahkan petugas Kejari Gresik Sudiarto ke Ruang Panitera Muda Pidana. "Benar, barusan saja saya diperintahkan untuk menyerahkan berkas Lapter Bawean ke PN Gresik," ungkap Sudiarto ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruangan sekitar pukul 11.00 kemarin.
Setelah pelimpahan berkas itu, menurut Kasi Pidsus Kejari Gresik Rustiningsih, pihaknya akan menunggu penetapan dari Ketua PN Gresik selanjutnya. "Soal siapa majelis hakimnya dan kapan mulai disidang, kita tunggu saja penetapan pengadilan selanjutnya," katanya yang dihubungi lewat ponselnya kemarin sore.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi senilai Rp 569,901 juta ini telah menyeret empat mantan pejabat Gresik dan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka.
Mereka adalah Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik yang kini sudah pensiun; M. Sofyan, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme (pada kasus ini menjabat kasubag agraria pada bagian pemerintahan umum); Joko S, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean, dan Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. did
Posting Komentar