Media Bawean, 8 Juni 2010
Sumber : Antara Jatim
Gresik - Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memungut biaya Rp150 ribu untuk pembuatan kartu keluarga (KK), kata salah seorang warga Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Abdul Basid, Selasa.
"Pegawai catatan sipil bilang bahwa biaya pembuatan KK sebesar Rp150 ribu tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan petugas harus mencari kertas dan sebagainya, dan KK bisa diambil pada sore hari," katanya.
Ia mengaku, biaya tersebut sangat memberatkan, dan akan menimbulkan kecurigaan terhadap dirinya karena KK tersebut titipan dari tetangganya di Bawean bernama Madane, warga Desa Sidogedungbatu Sangkapura.
"Saya bisa dianggap sebagai makelar KK, padahal menurut Perda Kabupaten Gresik biayanya tertulis Rp5.000,00. Orang ini minta tolong ke saya karena akan segera berangkat ke Malaysia, karena kalau mengurus di Bawean dua bulan baru jadi," imbuhnya
Diungkapkan Basid, dirinya mengaku memiliki rekaman pegawai kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, yang meminta biaya pembuatan KK sebesar Rp150 ribu dan tidak bisa ditawar itu. "Saya ada bukti rekaman saat pembayaran, tidak bisa ditawar katanya," ungkapnya
Basid juga mengaku telah menghubungi Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik Mighfar Syukur via ponselnya. "Beliau mengaku terkejut dengan pembuatan KK dengan biaya Rp150 ribu itu," kata Basid.
"Pak Mighfar kaget. Cuma kemana larinya uang itu. Karena di perdanya kan ditetapkan hanya lima ribu rupiah," ujarnya
Basid mengaku membayar uang sebesar Rp150 ribu itu secara dua tahap, yakni uang muka sebesar Rp50 ribu sekitar pukul 14.00 WIB Senin (7/6). Setelah itu untuk mengambil kartu keluarga yang sudah selesai kembali menyerahkan Rp100 ribu.
Sumber : Antara Jatim
Gresik - Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memungut biaya Rp150 ribu untuk pembuatan kartu keluarga (KK), kata salah seorang warga Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Abdul Basid, Selasa.
"Pegawai catatan sipil bilang bahwa biaya pembuatan KK sebesar Rp150 ribu tidak bisa ditawar-tawar dengan alasan petugas harus mencari kertas dan sebagainya, dan KK bisa diambil pada sore hari," katanya.
Ia mengaku, biaya tersebut sangat memberatkan, dan akan menimbulkan kecurigaan terhadap dirinya karena KK tersebut titipan dari tetangganya di Bawean bernama Madane, warga Desa Sidogedungbatu Sangkapura.
"Saya bisa dianggap sebagai makelar KK, padahal menurut Perda Kabupaten Gresik biayanya tertulis Rp5.000,00. Orang ini minta tolong ke saya karena akan segera berangkat ke Malaysia, karena kalau mengurus di Bawean dua bulan baru jadi," imbuhnya
Diungkapkan Basid, dirinya mengaku memiliki rekaman pegawai kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik, yang meminta biaya pembuatan KK sebesar Rp150 ribu dan tidak bisa ditawar itu. "Saya ada bukti rekaman saat pembayaran, tidak bisa ditawar katanya," ungkapnya
Basid juga mengaku telah menghubungi Plt. Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Sosial Kabupaten Gresik Mighfar Syukur via ponselnya. "Beliau mengaku terkejut dengan pembuatan KK dengan biaya Rp150 ribu itu," kata Basid.
"Pak Mighfar kaget. Cuma kemana larinya uang itu. Karena di perdanya kan ditetapkan hanya lima ribu rupiah," ujarnya
Basid mengaku membayar uang sebesar Rp150 ribu itu secara dua tahap, yakni uang muka sebesar Rp50 ribu sekitar pukul 14.00 WIB Senin (7/6). Setelah itu untuk mengambil kartu keluarga yang sudah selesai kembali menyerahkan Rp100 ribu.
Posting Komentar