Media Bawean, 6 Juni 2010
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh penyidik Polsek Tambak, Bawean. Akhirnya korps baju coklat menetapkan Farhan (23) warga Desa Kepuh Teluk sebagai tersangka, pencabulan Cantik (5) bocah TK yang juga anak tetangganya.
Kepada penyidik tersangka mengaku saat itu menyuruh pulang korban, lalu tanganya mengenai vaginanya korban.
"Kok lucu menyuruh korban kok tangannya bisa mengenai Mrs V bocah itu,"ujar Penyidik, Minggu (06/06/2010).
Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 290 KUHP huruf e tentang pencabulan dibawah umur.
Sementara hasil visum dari puskesmas setempatan, bibir vagina korban mengalami lecet dan luka robek 0,5 kali 0,3 mili meter, akibat terkena benda tumpul.[ard/ted]
Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy
Gresik (beritajatim.com) - Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif oleh penyidik Polsek Tambak, Bawean. Akhirnya korps baju coklat menetapkan Farhan (23) warga Desa Kepuh Teluk sebagai tersangka, pencabulan Cantik (5) bocah TK yang juga anak tetangganya.
Kepada penyidik tersangka mengaku saat itu menyuruh pulang korban, lalu tanganya mengenai vaginanya korban.
"Kok lucu menyuruh korban kok tangannya bisa mengenai Mrs V bocah itu,"ujar Penyidik, Minggu (06/06/2010).
Kapolsek Tambak AKP Didik Wahyudi mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 290 KUHP huruf e tentang pencabulan dibawah umur.
Sementara hasil visum dari puskesmas setempatan, bibir vagina korban mengalami lecet dan luka robek 0,5 kali 0,3 mili meter, akibat terkena benda tumpul.[ard/ted]
Posting Komentar