Media Bawean, 24 Juni 2010
Sumber : TEMPO Interaktif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengulang pemilihan kepala daerah di sembilan dari 18 kecamatan. Sebab, Mahkamah menilai gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim terbukti.
"Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan pemohon terbukti, ada pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/6).
Bentuk pelanggaran itu antara lain intervensi dan ketidaknetralan dari KPU Gresik, dengan mengikutsertakan Dinas Pertanian dan produsen pupuk Petrobio. Pasangan calon Bupati Husnul Khuluq-Musyaffa Noer, pemenang pemilihan putaran pertama, juga terbukti melakukan politik uang dengan membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
Sembilan kecamatan yang harus mengulang pemilihan ialah Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduk Sampeyan, Kebomas, dan Balongpanggang. Pemilihan ulang tersebut harus dilakukan selambatnya 60 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan, dan hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah pun memerintahkan KPU Gresik untuk menangguhkan keputusan KPU Gresik pada 1 Juni 2010 tentang penetapan rekapitulasi suara.
KPU Gresik sebelumnya menetapkan Husnul Khuluq-Musyaffa Noer sebagai pemenang pemilihan putaran pertama, dengan perolehan suara 233.531 ribu atau 39,49 persen. Sedangkan Sambari-Qosim mendapat tempat kedua dengan 208.129 suara, atau setara 35,19 persen.
Muhammad Faizin dari Divisi Teknis KPU Gresik Muhammad Faizin menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah. "Saya nggak bicara keberpihakan, putusan ya harus kita lakukan, akan diplenokan," katanya.
BUNGA MANGGIASIH
Sumber : TEMPO Interaktif
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengulang pemilihan kepala daerah di sembilan dari 18 kecamatan. Sebab, Mahkamah menilai gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sambari Halim Radianto dan Moh. Qosim terbukti.
"Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan pemohon terbukti, ada pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/6).
Bentuk pelanggaran itu antara lain intervensi dan ketidaknetralan dari KPU Gresik, dengan mengikutsertakan Dinas Pertanian dan produsen pupuk Petrobio. Pasangan calon Bupati Husnul Khuluq-Musyaffa Noer, pemenang pemilihan putaran pertama, juga terbukti melakukan politik uang dengan membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih.
Sembilan kecamatan yang harus mengulang pemilihan ialah Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduk Sampeyan, Kebomas, dan Balongpanggang. Pemilihan ulang tersebut harus dilakukan selambatnya 60 hari sejak putusan Mahkamah dibacakan, dan hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah pun memerintahkan KPU Gresik untuk menangguhkan keputusan KPU Gresik pada 1 Juni 2010 tentang penetapan rekapitulasi suara.
KPU Gresik sebelumnya menetapkan Husnul Khuluq-Musyaffa Noer sebagai pemenang pemilihan putaran pertama, dengan perolehan suara 233.531 ribu atau 39,49 persen. Sedangkan Sambari-Qosim mendapat tempat kedua dengan 208.129 suara, atau setara 35,19 persen.
Muhammad Faizin dari Divisi Teknis KPU Gresik Muhammad Faizin menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah. "Saya nggak bicara keberpihakan, putusan ya harus kita lakukan, akan diplenokan," katanya.
BUNGA MANGGIASIH
Posting Komentar