Media Bawean, 15 Juni 2010
Pendamping Jamilah Ke Kantor Polsek Sangkapura
Hari ini (selasa, 15/6) Jamilah (60 Th.) sebagai pelapor kasus BLT 2008 di desa Dekatagung Sangkapura mendatangi kantor Polsek Sangkapura didampingi Ketua IPD dengan lainnya. Kedatangan untuk keduakalinya di kantore Polsek Sangkapura bertujuan sama dengan kedatangan pertama, yaitu ingin melaporkan Ibu Kades yang menurutnya memaksa saat meminta cap jempol di surat yang isinya belum diketahui.
Sedangkan Nanik Ijawati (isteri kades Dekatagung), ditemui Media Bawean kemarin (14/6) dengan tegas menyatakan tuduhan kekerasan yang dilakukan pada Jamilah adalah fitnah alias bohong. "Ini adalah pencemaran nama baik, bisa dilaporkan tuntutan balik kepada pihak berwajib," katanya.
"Saya empat kali datang ke rumah Jamilah dengan baik-baik, tidak ada pemaksaan dalam membubuhkan cap jempol. Justru Jamilah mengeluh dan merasa ketakutan sebab sering mendapat tekanan dari pihak lain," jelas Nanik Ijawati.
Sudarmo (57 th.) sebagai menantu Jamilah mengakui pernah menerima uang sebesar Rp. 1 juta yang diterima sekitar satu tahun lalu di rumah Kades Dekatagung dengan disaksikan ibu mertua, isteri kades dan kades. Menurutnya, "Uang yang diterimanya sebesar Rp. 1 juta adalah uang zakat, bukan sebagai pengganti BLT, sehingga saya terima," ujar Sudarmo ditemui Media Bawean di Kantor Polsek Sangkapura
"Kedatangan ke kantor polisi adalah melaporkan pemaksaan kepada mertua agar membubuhkan cap jempol di dalam surat yang isinya belum diketahui," tambah Sudarmo.
Kanit Polsek Sangkapura Aiptu Win Kinarjo, mengatakan, "Sementara laporan belum bisa diterima, sebatas dimintai keterangan saja sehubungan surat yang dianggapnya memaksakan untuk cap jempol sempai sekarang belum diketahui isinya," terangnya.
Kapolsek Sangkapura AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan kedatangan Jamilah dengan dihantar beberapa orang ke kantor Polsek Sangkapura. "Kita dalam tahap lidik dengan adanya informasi yang diterima dari pihak bersangkutan,"paparnya. (bst)
Sedangkan Nanik Ijawati (isteri kades Dekatagung), ditemui Media Bawean kemarin (14/6) dengan tegas menyatakan tuduhan kekerasan yang dilakukan pada Jamilah adalah fitnah alias bohong. "Ini adalah pencemaran nama baik, bisa dilaporkan tuntutan balik kepada pihak berwajib," katanya.
"Saya empat kali datang ke rumah Jamilah dengan baik-baik, tidak ada pemaksaan dalam membubuhkan cap jempol. Justru Jamilah mengeluh dan merasa ketakutan sebab sering mendapat tekanan dari pihak lain," jelas Nanik Ijawati.
Sudarmo (57 th.) sebagai menantu Jamilah mengakui pernah menerima uang sebesar Rp. 1 juta yang diterima sekitar satu tahun lalu di rumah Kades Dekatagung dengan disaksikan ibu mertua, isteri kades dan kades. Menurutnya, "Uang yang diterimanya sebesar Rp. 1 juta adalah uang zakat, bukan sebagai pengganti BLT, sehingga saya terima," ujar Sudarmo ditemui Media Bawean di Kantor Polsek Sangkapura
"Kedatangan ke kantor polisi adalah melaporkan pemaksaan kepada mertua agar membubuhkan cap jempol di dalam surat yang isinya belum diketahui," tambah Sudarmo.
Kanit Polsek Sangkapura Aiptu Win Kinarjo, mengatakan, "Sementara laporan belum bisa diterima, sebatas dimintai keterangan saja sehubungan surat yang dianggapnya memaksakan untuk cap jempol sempai sekarang belum diketahui isinya," terangnya.
Kapolsek Sangkapura AKP. H. Zamzani, SH. membenarkan kedatangan Jamilah dengan dihantar beberapa orang ke kantor Polsek Sangkapura. "Kita dalam tahap lidik dengan adanya informasi yang diterima dari pihak bersangkutan,"paparnya. (bst)
Posting Komentar