Media Bawean, 25 Juni 2010
Sumber : Surabaya Post
GRESIK - Lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (24/6). Kelimanya didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima tersangka tersebut, mantan Kabag Pemerintahan Umum Toni Wahjoe Santoso, mantan Kasubag Agraria Gatot Siswanto (saat ini menjabat sebagai sebagai Camat Cerme), Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tambak Joko S yang saat ini menjadi Sekcam Sangkapura, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjongori Danauri.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU kemarin, keempat terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya, kecuali Sofyan tidak didampingi penasihat hukumnya karena berhalangan hadir. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fathul Mujib beranggotakan Dameria Frisella S dan I Putu Gede Septawan.
Dalam dakwaannya, jaksa Wido Utomo dan Dian Octa Indriani mendakwa kelima terdakwa dengan pasal-pasal berlapis (alternatif) dalam undang-undang antikorupsi, Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP atau pada Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Polres Gresik menangani kasus ini mulai tahun 2007. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. Berarti, ada selisih Rp 460,8 juta yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. sep
Sumber : Surabaya Post
GRESIK - Lima tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (24/6). Kelimanya didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima tersangka tersebut, mantan Kabag Pemerintahan Umum Toni Wahjoe Santoso, mantan Kasubag Agraria Gatot Siswanto (saat ini menjabat sebagai sebagai Camat Cerme), Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tambak Joko S yang saat ini menjadi Sekcam Sangkapura, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjongori Danauri.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU kemarin, keempat terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya, kecuali Sofyan tidak didampingi penasihat hukumnya karena berhalangan hadir. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fathul Mujib beranggotakan Dameria Frisella S dan I Putu Gede Septawan.
Dalam dakwaannya, jaksa Wido Utomo dan Dian Octa Indriani mendakwa kelima terdakwa dengan pasal-pasal berlapis (alternatif) dalam undang-undang antikorupsi, Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP atau pada Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Polres Gresik menangani kasus ini mulai tahun 2007. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap. Total ganti ruginya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569.901.335, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. Berarti, ada selisih Rp 460,8 juta yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. sep
Posting Komentar