Media Bawean, 25 Juni 2010
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ganti tanaman di lahan Lapangan Terbang (lapter) Bawean, Kamis (24/6) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Empat orang di antara mereka adalah mantan pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Gresik. Yaitu, Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik; M. Sofyan BS, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme dan Joko Suryantoro, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean.
Sedang seorang lagi adalah Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. Desa ini merupakan lokasi proyek Lapter Bawean dibangun. Di awal persidangan kemarin, keempat terdakwa sudah didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Hanya M. Sofyan yang belum didampingi, karena pengacaranya berhalangan hadir.
Sidang dengan majelis hakim yang terdiri dari Fathul Mujib SH MH, ketua, Dameria Frisella S SH MH dan I Putu Gede Septawan SH MH, masing-masing sebagai anggota, kemarin hanya diagendakan untuk mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Gresik.
Jaksa Wido Utomo SH dan Dian Octa Indriani SH mendakwa kelima terdakwa dalam satu berkas itu dengan pasal-pasal berlapis (alternatif) dalam undang-undang antikorupsi. Yaitu Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP atau pada Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Sesuai audit BPKP Perwakilan Jatim, proyek ganti rugi tanaman ini telah merugikan negara dalam hal ini Pemkab Gresik sebesar Rp 472 juta dari total anggaran melalui APBD Gresik Rp 569.901.335. Jadi, kepada petani penggarap di lahan yang mereka tinggalkan hanya diberi Rp 109,1 juta, kelebihannya diduga telah "menguap". n did
Sumber : Surabaya Pagi
GRESIK - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ganti tanaman di lahan Lapangan Terbang (lapter) Bawean, Kamis (24/6) mulai duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Empat orang di antara mereka adalah mantan pejabat setingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Gresik. Yaitu, Toni Wahyusantoso, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setkab Gresik; M. Sofyan BS, mantan Camat Tambak, Bawean; Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme dan Joko Suryantoro, mantan Sekcam Tambak dan Sangkapura, Bawean.
Sedang seorang lagi adalah Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak. Desa ini merupakan lokasi proyek Lapter Bawean dibangun. Di awal persidangan kemarin, keempat terdakwa sudah didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Hanya M. Sofyan yang belum didampingi, karena pengacaranya berhalangan hadir.
Sidang dengan majelis hakim yang terdiri dari Fathul Mujib SH MH, ketua, Dameria Frisella S SH MH dan I Putu Gede Septawan SH MH, masing-masing sebagai anggota, kemarin hanya diagendakan untuk mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Gresik.
Jaksa Wido Utomo SH dan Dian Octa Indriani SH mendakwa kelima terdakwa dalam satu berkas itu dengan pasal-pasal berlapis (alternatif) dalam undang-undang antikorupsi. Yaitu Pasal 2 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP atau pada Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Sesuai audit BPKP Perwakilan Jatim, proyek ganti rugi tanaman ini telah merugikan negara dalam hal ini Pemkab Gresik sebesar Rp 472 juta dari total anggaran melalui APBD Gresik Rp 569.901.335. Jadi, kepada petani penggarap di lahan yang mereka tinggalkan hanya diberi Rp 109,1 juta, kelebihannya diduga telah "menguap". n did
Posting Komentar