Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pemuda Bawean Diganjar 3,5 Tahun PenjaraGauli Gadis ABG

Pemuda Bawean Diganjar 3,5 Tahun PenjaraGauli Gadis ABG

Posted by Media Bawean on Rabu, 09 Juni 2010

Media Bawean, 9 Juni 2010

Sumber : Surabaya Pagi

GRESIK - Idrae bin Abdurrahman (23), pemuda Bawean yang telah 'menggauli' 7 kali anak gadis yang masih di bawah umur, akhirnya diganjar hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (8/6).

Bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wido Utomo, hukuman majelis hakim yang diketuai M. Taswir, dengan dua anggotanya, masing-masing Moh. Fathan dan I Gede Putu, itu masih terbilang ringan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Karena dakwaan primer JPU sesuai Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak terbukti selama persidangan, maka baik JPU maupun majelis hakim juga sepakat (conform) menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa. "Memang dalam undang-undang perlindungan anak diatur adanya pengenaan pidana badan dan denda," kata Wido Utomo usai sidang kemarin.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan nampak lemas dan matanya terlihat berkaca-kaca. Ia belum memberi jawaban, apakah dia menerima putusan itu atau berupaya naik banding. Majelis hakim memberi dia waktu 14 hari untuk berpikir.

Kisah pencabulan yang dialami korban berinisial NH (16) itu bermula ketika terdakwa berhasil membujuk korban untuk melayani nafsu birahinya pada Agustus 2009 silam. Semula pemuda asal Dusun Duek, Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, itu mengajak NH ke rumah kosong milik nenek pelaku bernama Sutita.

Di rumah kosong itu pelaku mengeluarkan berbagai kata-kata rayuan agar korban menuruti kemauannya. "Nur kalau kamu senang dengan saya, saya minta bukti satu hal ayo melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Jangan takut hamil, karena saya akan bertanggungjawab," begitu rayuan gombal dari mulut pelaku kepada korban saat itu.

Kata-kata manis itu ternyata meluluhkan hati NH. Gadis berusia 16 tahun saat itu benar-benar mau menyerahkan tubuhnya kepada pelaku. Pemuda yang hanya jebolan madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) itu kemudian dengan leluasa melucuti semua pakaian yang melekat di tubuh gadis molek itu.

Hubungan badan dua insan berlainan jenis itu ternyata tidak hanya berlangsung sekali itu. Tapi dilakukan hingga tujuh kali. Bahkan setelah kejadian pertama, selang lima hari kemudian hubungan intim itu kembali dilakukan di tengah hutan Dusun Duek, tempat tinggal keduanya.

Namun sepandai-pandai pasangan sejoli itu berhubungan layaknya suami istri, akhirnya terendus juga. Adalah kakak NH yang awal mengetahui perbuatan asusila tersebut. Karena tidak menerima perlakuan terhadap adiknya yang sedikit mengalami keterbelakangan mental itu, kakak korban melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. did

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean