Media Bawean, 5 Juni 2010
Bunga (5 Th.) nama samaran, alamat Dusun Bengkoluar Desa Kepuhteluk Tambak pada waktu siang hari (Jumat, 28/5) sedang bermain di rumah Farham (40 Th) , alamat Dusun Dayasungai Kepuhteluk Tambak.
Menurut Keterangan Aiptu Besuki sebagai Kanit Polsek Tambak, kronologi kejadian pecabulan oleh tersangka Farham terhadap Bunga pada hari jum'at (28/5) siang hari, baru diketahui oleh orang tuanya pada hari sabtu (29/5), kemudian divisum ke Puskesmas Tambak haris selasa (1/6) dan melaporkan ke Polsek Tambak hari rabu (2/6).
"Farham mencabuli Bunga dengan cara memasukan jari tangannya ke kemaluan. Dilihat dari hasil visum sangat mendukung bahwa tersangka sudah melakukan asusila dengan pencabulan menggunakan jarinya," ujarnya.
"Sementara korban belum diperiksa sebab masih trauma dengan kejadian yang menimpanya, sedangkan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi sebagai tersangka, dijerat pasal 290 ke 2e KUHP ancamann hukumannya 5 tahun"paparnya Aiptu Besuki ditemui Media Bawean di Kantor Polsek Tambak. (bst)
Menurut Keterangan Aiptu Besuki sebagai Kanit Polsek Tambak, kronologi kejadian pecabulan oleh tersangka Farham terhadap Bunga pada hari jum'at (28/5) siang hari, baru diketahui oleh orang tuanya pada hari sabtu (29/5), kemudian divisum ke Puskesmas Tambak haris selasa (1/6) dan melaporkan ke Polsek Tambak hari rabu (2/6).
"Farham mencabuli Bunga dengan cara memasukan jari tangannya ke kemaluan. Dilihat dari hasil visum sangat mendukung bahwa tersangka sudah melakukan asusila dengan pencabulan menggunakan jarinya," ujarnya.
"Sementara korban belum diperiksa sebab masih trauma dengan kejadian yang menimpanya, sedangkan pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi sebagai tersangka, dijerat pasal 290 ke 2e KUHP ancamann hukumannya 5 tahun"paparnya Aiptu Besuki ditemui Media Bawean di Kantor Polsek Tambak. (bst)
Posting Komentar