Media Bawean, 10 Juni 2010
Jamilah (60 Th.) sebagai janda tua di Dusun Bangkalan Desa Dekatagung Sangkapura merasa dirugikan oleh Kades Dekatagung, Zuhri, dianggapnya meninggal dunia sehingga dicoretnya sebagai penerima BLT Tahun 2008. Merasa dirugikan, Jamilah beberapa bulan yang lalu melaporkan Kades Dekatagung ke Polsek Sangkapura. Setelah dilaporkan, kemarin (9/6) Kades Dekatagung Zuhri disidik oleh Polres Gresik.
Ditemui Media Bawean dirumahnya, Jamilah mengatakan, "Sebagai orang miskin yang lama ditinggal meninggal dunia oleh suami, ternyata oleh Kades dikatakan meninggal dunia sehingga hak saya sebegai penerima BLT diberikan kepada orang lain," katanya.
"Saya tidak terima dikatakan meninggal dunia, sebab saya masih hidup dan sehat walafiyat. Setelah itu saya laporkan kepala desa ke kantor Polisi di Sangkapura, agar diproses sesuai hukum," ujarnya dengan nada tegas.
Apakah akan dicabut?, "Oh, tidak akan dicabut, sebab saya sebagai orang miskin punya hak menerima BLT selama masih hidup, tapi kenyataannya dipindahkan kepada orang lain. Padahal kondisi bisa dilihat rumah yang saya tempati sangat jelek, termasuk mau makan sehari-hari sangat susah,"jawabnya dengan nada sedih.
Imam Juhadi sebagai Ketua Ikatan Pemuda Dekatagung (IPD) mengatakan, "Sebenarnya saya tidak pernah ikut campur dalam persoalan desa, tapi menyangkut hak orang miskin maka wajib dibela,"paparnya.
"Saya berharap penegak hukum memproses kasus BLT di desa Dekatagung sampai tuntas melalui keputusan di pengadilan," harapan Imam Juhadi.
Sementara Kades Dekatagung, Zuhri dihubungi Media Bawean via ponselnya membenarkan bahwa dirinya kemarin disidik di Polres Gresik sehubungan BLT. "Hasilnya ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, saya belum tahu,"ujarnya dengan singkat. (bst)
Ditemui Media Bawean dirumahnya, Jamilah mengatakan, "Sebagai orang miskin yang lama ditinggal meninggal dunia oleh suami, ternyata oleh Kades dikatakan meninggal dunia sehingga hak saya sebegai penerima BLT diberikan kepada orang lain," katanya.
"Saya tidak terima dikatakan meninggal dunia, sebab saya masih hidup dan sehat walafiyat. Setelah itu saya laporkan kepala desa ke kantor Polisi di Sangkapura, agar diproses sesuai hukum," ujarnya dengan nada tegas.
Apakah akan dicabut?, "Oh, tidak akan dicabut, sebab saya sebagai orang miskin punya hak menerima BLT selama masih hidup, tapi kenyataannya dipindahkan kepada orang lain. Padahal kondisi bisa dilihat rumah yang saya tempati sangat jelek, termasuk mau makan sehari-hari sangat susah,"jawabnya dengan nada sedih.
"Kemarin sudah tiga kali, didatangi oleh pihak kades ke rumah meminta saya cap jempol, tapi saya menolak sebab tidak tahu isi suratnya,"terang Jamilah dengan polos.
Imam Juhadi sebagai Ketua Ikatan Pemuda Dekatagung (IPD) mengatakan, "Sebenarnya saya tidak pernah ikut campur dalam persoalan desa, tapi menyangkut hak orang miskin maka wajib dibela,"paparnya.
"Saya berharap penegak hukum memproses kasus BLT di desa Dekatagung sampai tuntas melalui keputusan di pengadilan," harapan Imam Juhadi.
Sementara Kades Dekatagung, Zuhri dihubungi Media Bawean via ponselnya membenarkan bahwa dirinya kemarin disidik di Polres Gresik sehubungan BLT. "Hasilnya ditetapkan sebagai saksi atau tersangka, saya belum tahu,"ujarnya dengan singkat. (bst)
Posting Komentar