Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Datang Luar Negeri Wajib Lapor Ke DinasMembuat Warga Bawean Bingung Dan Keberatan

Datang Luar Negeri Wajib Lapor Ke DinasMembuat Warga Bawean Bingung Dan Keberatan

Posted by Media Bawean on Kamis, 01 Juli 2010

Media Bawean, 1 Juli 2010

Warga Bawean Datang Dari Luar Negeri

Perda 1/2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat bingung warga Bawean, yaitu saat pulang dari luar negeri harus melapor ke dinas, bila tidak maka didenda Rp 1 juta. Tentu peraturan daerah tersebut sangat memberatkan bagi warga Pulau Bawean, khusus bagi mereka yang senang bepergian ke luar negeri.

H. Subki sebagai Pengusaha Bawean di Gresik, mengatakan, “Perda I/2009 sangat baik diterapkan, tetapi khusus warga Bawean yang bekerja ataupun yang melancong ke luar negeri. Bila datang harus lapor guna ketertiban administrasi kependudukan,” katanya.

“Bagi warga Bawean yang menetap di luar negeri menggunakan paspor negara lain ataupun kedutaan tidak harus melaporkan diri, sebab mereka adalah tamu. Seperti saya ke Malaysia ataupun Ke Australia tidak pernah laporan,”ujarnya.

Safir sebagai Pengusaha Travel di Gresik mengaku bingung adanya Perda I/2009, warga yang datang dari luar negeri wajib melaporkan diri di kantor Dinas. "Sebagai warga Bawean tentunya akan merasa keberatan dengan dikeluarkannya peraturan daerah yang mengharuskan melaporkan ke dinas. Kalau laporan di Ketua RT atau Kepala desa setempat, mungkin tidak terlalu memberatkan,” jelasnya.

Akhwan, SH. sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik Dapil Bawean, mengatakan, “Perda I/2009 harus ditinjau kembali, terlalu berat bila diterapkan bagi warga Pulau Bawean, apalagi harus melapor di kantor dinas. Besok akan saya pelajari dulu isi Perda 1/2009 yang mewajibkan warga melaporkan bisa datang dari luar negeri,” jelasnya.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Hari Syawaluddin dihubungi Media Bawean, mengatakan, “Sebaiknya mempelajari isi perda i/2009 untuk lebih jelasnya, agar tidak terjadi salah persepsi,” katanya singkat. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean