Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Eksepsi Terdakwa Lapter Bawean Ditolak

Eksepsi Terdakwa Lapter Bawean Ditolak

Posted by Media Bawean on Selasa, 20 Juli 2010

Media Bawean, 20 Juli 2010

Sumber : Surabaya Post

GRESIK – Eksepsi (pembelaan) kelima terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi tanaman saat pembebasan lahan untuk lapangan terbang (lapter) di Bawean di Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, ditolak majelas hakim, Senin (19/7). Majelis hakim yang diketuai Fathul Mujib menyatakan sidang dilanjutkan.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai tindakan kelima terdakwa merupakan tindakan memperkaya diri. Sebab, berdasarkan risalah audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, negara dirugikan sebesar Rp 474,761 juta dari anggaran APBD senilai Rp 569,901 juta.

Karena itu, kelima terdakwa diduga melanggar Pasal 2, 3, dan 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa melanjutkan persidangan untuk memperdengarkan kesaksian sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Fathul Mujib saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Kabag Pemerintahan Umum, Toni Wahjoe Santoso, mantan Kasubag Agraria, Gatot Siswanto (saat ini menjabat sebagai Camat Cerme), Camat Tambak Sofyan, mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Tambak, Joko S, yang saat ini menjadi Sekcam Sangkapura, dan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjongori Danauri.

Selain itu, majelis hakim yang beranggotakan Damerilla Fisrella dan I Gede Putu juga menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang meminta sidang digelar sekali dalam seminggu, tidak seperti yang dijadwalkan tiga kali dalam seminggu. Kuasa hukum terdakwa menilai jika sidang digelar tiga kali dalam seminggu cukup melelahkan kliennya.

Hakim Ketua Fathul Mujib menolak permohonan tersebut karena banyaknya saksi yang akan diperiksa yaitu 140 saksi, selain itu kurang dari sebulan telah memasuki bulan Ramadhan. “Ini sudah kami pertimbangkan, masa tahanan para terdakwa juga hampir habis. Karena itu, sidang tetap dilakukan sesuai yang kami tetapkan,” tegas fathul Mujib setelah berdiskusi dengan kedua hakim anggota.

Sidang dilanjutkan Senin (26/7) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, setelah itu sidang digelar sesuai dengan ketetapan. Majelis hakim juga meminta kepada JPU agar menghadirkan saksi lebih dari satu dalam sekali sidang.

Sementara itu, dalam eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU Yan Okta. Sebab, mereka menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas.

Sedangkan, saat pemeriksaan penyidik sudah memeriksa 243 penggarap lahan yang diklaim telah menerima ganti rugi tanaman tersebut. Tapi terungkap bahwa yang benar-benar menerima ganti rugi hanya 101 penggarap.

Total ganti ruginya hanya Rp 109,1 juta. Padahal, bukti surat perintah jalan (SPJ) yang dilaporkan ke Pemkab Gresik Rp 569,901, termasuk biaya transportasi Rp 8,6 juta. Berarti, ada selisih anggaran yang ditengarai tidak bisa dipertanggungjawabkan. sep

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean