Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Esepsi 5 Terdakwa Korupsi Lapter Bawean Ditolak

Esepsi 5 Terdakwa Korupsi Lapter Bawean Ditolak

Posted by Media Bawean on Senin, 19 Juli 2010

Media Bawean, 19 Juli 2010

Sumber : Berita Jatim
Reporter : Supardi Hardy

Gresik (beritajatim.com) - Permohonan esepsi lima terdakwa kasus dugaan korupsi lapter bawean Rp 473 juta di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Gresik.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda putusan sela yang dibacakan oleh ketua Majelis hakim PN Gresik Fatkul Mujib, dengan Jaksa Penuntut Umum Wido Utomo.

"Kami menolak esepsi yang dijaukan oleh lima terdakwa, dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan saksi,"kata Fatkul Mujib ketua Majelis Hakim, Senin (19/07/2010).

Menurutnya sidang akan dilanjutkan lagi senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Mendengar putusan hakim kelima terdakawa terlihat biasa-biasa saja.

Seperti diberitakan, sebelumnya lima terdakwa kasus dugaan korupsi lapter telah menyeret Tony S mantan kabag pemerintahn umum pemkab Gresik, Sofyan mantan camat Tambak, Bawean, Gatot Siswanto mantan Camat Cerme, joko S mantan Sekcam Tambak dan Danuri mantan Kades Tanjung Ori, kecamatan Tambak, Bawean.[ard/ted]

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean