Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Jazuni, SH. Bersuara Soal Konflik Di Tanjungori

Jazuni, SH. Bersuara Soal Konflik Di Tanjungori

Posted by Media Bawean on Sabtu, 17 Juli 2010

Media Bawean, 17 Juli 2010


Konflik di Tanjungori Tambak Pulau Bawean sudah resmi dilaporkan ke Polres Gresik oleh H. Zaini sebagai pengurus Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul Ulama (MINU) 33 Tanjungori, sedangkan terlapor sebanyak 12 orang sudah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Polsek Tambak.

Dua diantara 12 orang terlapor, yaitu Sawam dihubungi Media Bawean, mengatakan, “Saya tidak melakukan pengrusakan, justru mengambil hak milik warga yang selama ini dicuri oleh H. Zaini,”katanya.

“Saya bersama warga akan melaporkan balik H. Zaini ke polisi, dengan laporan melakukan pencurian air beberapa tahun milik warga,” papar Sawam.

Senada dengan Sawam, Halik sebagai terlapor akan melaporkan H. Zaini sebagai pelaku pencurian air di Tanjungori kepada polisi.

Jazuni, SH. sebagai warga asal Tanjungori, sekarang aktif sebagai advokad di Jakarta. Menurutnya, Persoalan konflik di Tanjungori Tambak Pulau Bawean adalah persoalan lama sekitar puluhan tahun yang lalu, tetapi puncak dari segala permasalahan yang dilatar belakangi persaingan antar tokoh baru mencuat sekarang ini.

"Saya sendiri sudah lama mendengar dan mendapat laporan dari berbagai sumber tentang konflik di Tanjungori, tetapi tidak pernah meresponnya. Konflik antar tokoh seperti kebiasaan di daerah lainnya, kemudian mendengar adanya pengrusakan pipa air milik MINU oleh beberapa oknum disana, padahal penyaluran air sudah melalui proses yang benar dilengkapi kwuitansi pembayaran kepada pengurus pengelolah air," katanya.

"Saya berkesimpulan, jika melakukan pengrusakan maka sudah saat turun tangan. Bukan soal keluarga atau tanah kelahiran, tetapi soal benar dan salah," tegasnya.

"Sebenarnya melihat terlapor merasa kasihan, termasuk dengan keluarganya untuk dilakukan proses hokum. Tetapi ini kesempatan masuk untuk membuktikan siapa yang benar dan salah,"ujarnya.

“Kepada pihak berawajib, khususnya pihak kepolisian yang menangani kasus ini harus benar-benar serius melakukan penyelidikan kasus. Kasus ini harus dilanjutkan sampai proses pengadilan selesai, untuk mengetahui siapa benar dan salah,"jelasnya.

"Jika memang pihak penegak hukum merasa kasus tidak menguatkan untuk ditindaklanjuti, silahkan dihentikan dengan mengeluarkan SP3. Tetapi ingat, saya bisa melakukan praperadilan kasus ini, sebab penyaluran air ke MINU 33 melalui proses benar, serta pengrusakan yang dilakukan oknum sudah terbukti ada,” terangnya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean