Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Pojokkan Mantan Kades

Pojokkan Mantan Kades

Posted by Media Bawean on Selasa, 06 Juli 2010

Media Bawean, 6 Juli 2010

Sumber : Jawa Pos

GRESIK - Empat di antara lima terdakwa korupsi dana kompensasi pembangunan lapangan terbang (lapter) Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, berupaya cuci tangan. Mereka kompak menumpahkan kesalahan kepada mantan Kades Tanjung Ori Danaori.

Empat terdakwa itu adalah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sangkapura (nonaktif) Djoko Soeryantoro, Camat Tambak (nonaktif) M. Sofyan B.S., mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintah Setkab Gresik Toni Wahyoe Santoso, dan Camat Cerme (nonaktif) Gatot Siswanto.

Sidang kasus tersebut memasuki tahap eksepsi (pembelaan) para terdakwa kemarin (5/7). Pembacaan eksepsi dimulai pukul 12.10.

Ada lima penasihat hukum yang membacakan pembelaan secara bergantian terhadap klien masing-masing. Pembacaan eksepsi diawali David Sinaga, kuasa hukum mantan Kades Tanjung Ori Danaori. Lalu, Pontas Silitonga, kuasa hukum terdakwa M.Sofyan, Halim dkk membacakan eksepsi terdakwa Djoko Soeryantoro, dan Sukardi membacakan eksepsi terdakwa IV dan V, yakni Gatot Siswanto dan Toni Wahyoe Santoso.

Dalam sidang yang dipimpin Fathul Mujib dengan anggota Dameria Frisella S. dan I Gede Putu S. itu, para kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yan Okta. Sebab, mereka menilai dakwaan JPU kabur dan tidak jelas.

Halim mengungkapkan, kliennya, Djoko Soeryantoro, tidak termasuk dalam panitia ganti rugi tanaman. Selain itu, dakwaan terhadap Djoko, sambung Halim, tidak jelas. Sebab, JPU tidak menyebutkan jumlah uang yang dikorupsi Djoko. "Kalau memang persoalan ganti rugi, mestinya diselesaikan perdata," kata Halim.

Bila kasusnya pemalsuan tanda tangan, jelas Halim, kliennya mestinya masuk kategori pidana biasa, bukan pidana korupsi. "Ini menunjukkan ketidakcermatan JPU sehingga kacau dan kabur," tegas Halim.

Berdasar bukti-bukti itu, Halim meminta majelis hakim dalam putusan sela untuk menerima eksepsi terdakwa karena PN Gresik tidak berhak menyidangkan perkara tersebut. "Karena bukan perkara pidsus (korupsi), tetapi pidana biasa (perdata)," katanya. (yad/c6/ruk)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean