Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Tersangka Curanmor Bawean
Dilayarkan Ke Gresik

Tersangka Curanmor Bawean
Dilayarkan Ke Gresik

Posted by Media Bawean on Selasa, 24 Agustus 2010

Media Bawean, 24 Agustus 2010

Satu-satunya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pulau Bawean yang berhasil diungkap oleh Polsek Sangkapura, hari ini (selasa, 24/8) tersangka pencurian dan penadahnya dilayarkan ke Gresik dengan naik Kapal Express Bahari 8B. Dengan pengawalan extra ketat dari anggota Polsek Sangkapura, kedua tersangka langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Gresik.

Berawal dari hilangnya sepeda motor milik Sumar (28 th.) warga dusun Menara Button Gunung Teguh Sangkapura pada tanggal 14 Mei 2010. Kemudian Polsek Sangkapura berhasil menangkap Miftah (27 th.) warga Gunung Menur desa Gunungteguh Sangkapura di Alun-Alun Kota Sangkapura pada tanggal 29 Juli 2010, berkat informasi ZHD warga Tambilung Sokaoneng Tambak sebagai penadah sepeda motor hasil curanmor.

Kanit Polsek Sangkapura, Aiptu Win Kinarjo dihubungi Media Bawean, mengatakan, "Tersangka Miftah dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan ZHD sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 2 tahun, 8 bulan," katanya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean