Media Bawean, 21 Desember 2010
Dalam al-Qur’an, anak disebutkan sebagai salah satu karunia dari Allah SWT. ia adalah rezeki, ia adalah dambaan orang tua, ia adalah tabungan orang tua, ia dalah tumpuan masa depan orang tua. Berapa banyak orang yang pontang-panting berobat ke sana sini baik secara medis maupun mistis untuk mendapat anak, berapa banyak orang yang menghabiskan puluhan juta atau bahkan ratusan juta demi untuk berusaha mendapatkan anak, dan juga tidak sedikit orang yang mengaluarkan ongkos yang tidak sedikit untuk mengadopsi anak.
Selain dambaan orang tua, anak juga dabaan masyarakat, bangsa dan Negara; sebab jika anak sukses, ia bukan hanya dibanggakan oleh orang tuanya, akan tetapi ia juga dibanggakan oleh masyarakatnya, bangsa dan negaranya, kita lihat saja jika ada anak bangsa yang berprestasi, semua ikut bangga, ia dielu-elukan, disambut, diberitakan dan sebagainya. Sebut saja misalnya dalam skala bawean, seorang keturunan Bawean yang berhasil menjadi Lurah di Tanjungpinang, anak Bawean yang sukses menjuarai olimpiade fisika tingkat Kabupaten, anak Bawean yang sukses dalam kejuaraan olah raga sepak takraw di Propinsi, dan lain-lain. Mereka datang disambut dengan semarak bak seorang pahlawan, mereka diberitakan di media yang juga disambut dengan komentar-komentar pembaca, dan seterusnya. Bahkan saya pernah membaca di salah satu media, pemerintah Malaysia pernah memberikan penghargaan kepada seorang ibu karena ia sukses melahirkan dan mendidik anak-anaknya yang semuanya menjadi orang sukses, karena ia dinilai telah memberikan sumbangsih yang sangat berharga bagi negaranya.
Namun kita dikejutkan dengan berita ditemukannya bayi di kebun yang dibuang oleh orang tuanya, bukankan bayi itu karunia? Bukankan bayi itu rezeki? Lalu kenapa dibuang? Biasanya yang dibuang adalah barang yang sudah tidak dikehendaki, biasanya yang dibuang adalah barang yang sudah tidak berguna lagi, atau barang yang jika disimpan hanya akan memenuhi ruangan, atau juga mungkin jika disimpan lama ia akan mencemarkan lingkungan seperti sampah. lalu kenapa ada bayi yang dibuang? Apakah bayi ini tidak guna? Apakah bayi ini jika dipelihara berbahaya? Paling tidak dalam pikiran orang yang melahirkannya mungkin demikian, yang jelas orang yang membuangnya tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut.
Memang seyogyanya anak menjadi kebanggaan, tumpuan harapan, dan bahkan bisa menjadi aset Negara yang sangat mahal, namun tidak sedikit anak yang bikin susah orang tua, bikin resah masyarakat, dan menjadi beban Negara. Anak ibarat barang baku mentah, yang jika dikelola dengan baik, ia akan menjadi barang yang berharga, namun sebaliknya jika diabaikan apalagi salah kelola, ia akan menjadi barang yang berbahaya, paling tidak menjadi limbah yang merepotkan. Ada anak yang mengharumkan nama orang tua, nama bangsa dan Negara, kehadirannya diharapkan dan kepergiannya ditangisi, tapi ada juga anak yang menjadi biang kerok, kehadirannya bikin resah masyarakat, dan kepergiannya membuat orang menjadi lega.
Oleh karena itulah, proses kelahiran anak dalam agama diatur sedemikian rupa dengan melalui proses pernikahan, y ang dalam pelaksanaanya melibatkan banyak orang, agar anak yang dilahirkan nanti diharapkan kedatangannya, aga jika lahir nanti jelas kedua orang tuanya, sehingga ada yang bertanggung jawab dalam mengasuh dan mendidiknya, dengan demikian anak ini diharapkan berguna bukan hanya bagi kedua orang tuanya, tapi juga bagi masyarakat, bangsa dan negaranya.
Dari sini kita paham, mengapa dalam Islam perbuatan zina itu diharamkan, dalam Islam perbuatan zina merupakan suatu kejahatan besar yang hukumannya juga tergolong berat bahkan bisa dikatakan paling berat. Karena dampak perbuatan zina lebih besar dari pada perbuatan kejahatan lainnya. Orang yang berbuat zina telah melakukan kejahatan terhadap masyarakat, bangsa dan Negara, kerena perbuatan zina mengakibatkan lahirnya anak yang tidak jelas nasabnya, perbuatan zina mengakibatkan lahirnya anak yang tidak dikehendaki, yang pada akhirnya ditelantarkan, dibuang, bahkan tidak sedikit yang dimusnahkan, dan kebanyakan anak-anak jalanan di kota-kota besar yang bikin resah masyarakat, dan merepotkan pemerintah adalah anak-anak yang tidak jelas orang tuanya, atau ditelantarkan oleh orang tuanya.
Maka sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi mencegah terjadinya suatu perbuatan yang mengkibatkan lahirnya anak yang tidak dikehendaki, harus dilakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan zina, dan mencegah segala hal yang memudahkan terjadinya perbuatan zina, sebab perbuatan zina bukan hanya mengakibatkan lahirnya anak yang tidak dikehendaki, akan tetapi masih banyak akibat-akibat negative lainnya, yang di antaranya adalah kemurkaan Allah SWT dan turunnya adzab.
Tulisan ini bukan berarti menuduh si pembuang bayi, dan bukan membhas kasus tertentu,tapi hanya merupakan sebuah keprihatinan terhadap apa yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini, dan hanya menyebutkan bahwa di antara sebab lahirnya anak yang tidak dikehendaki adalan perbuatan zina, tapi mungkin saja ada sebab-sebab lainnya. Ini hanya merupakan suatu refleksi bagi terjadinya kasus-kasus yang tidak baik, yang belum pernah terjadi sebelumnya di Pulau Bawean tercinta.
Posting Komentar