Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Hasil Bahtsul Masail
Bawean Serambi Madinah

Hasil Bahtsul Masail
Bawean Serambi Madinah

Posted by Media Bawean on Jumat, 28 Januari 2011

Media Bawean, 28 Januari 2011

Hasil keputusan bahtsul masail masalah perzinahan, diadakan oleh Bawean Serambi Madinah (BSM) di Pondok Pesantren Nurul Taqwa Sungairujing, Sangkapura, tanggal 9 Januari 2011, adalah sebagai berikut:

1. Jika wanita yang hamil di luar nikah (berzina) itu melahirkan diatas 6 bulan dari akad nikah, maka anaknya bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya.

2. Namun, jika melahirkan dibawah 6 bulan dari akad nikah, maka anaknya hanya dinasabkan kepada ibunya, dan tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya, artinya anak itu hanya memiliki ibu, tapi tidak memiliki bapak.

3. Jika ada perempuan berzina dengan beberapa laki-laki dan anaknya lahir diatas 6 bulan dari pernikahannya, maka anak itu dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.

4. Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak sah menikah dengan perempuan yang sedang hamil dari zina sebelum melahirkan dan bertaubat, namun sebagian ulama lainnya menghukumi sah, tetapi tidak boleh bersetubuh sebelum melahirkan. Dan menurut Imam Syafi'e boleh menikah hanya saja makruh disetubuhi.

Akibat Perzinahan :
1. Bisa mengakibatkan kekeliruan pada nasab anak, sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam urusan wali nikah, mahram dan waris.
2. Kesulitan dalam penulisan nama orang tua di salam administrasi.
3. Menjadi anak terlantar akibat tidak memiliki bapak yang memberi nafkah.
4. Anak yang lahir di luar nikah akan menanggung beban seumur hidup, karena akan mendapatkan cacian dari orang lain.
5. Pelaku perzinahan mengundang murka dan adzab Allah SWT.

Himbauan Untuk Mencegah Terjadinya Perzainahan :
1. Kepada Orang Tua :
a. Agar anak tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka harus dicegah dari pergaulan bebas antara pria dan wanita.
b. Segera menikahkan anak perempuannya jika telah menginjak dewasa.

2. Kepala Bapak Kepala
a. Dimohon agar membuat PERDES yang mencegah terjadinya perzinahan.
b. Memberikan tindakan yang bisa membuat malu dan jera terhadap pelaku zina.
c. Dimohon agar tidak melakukan pertandingan olahraga/hiburan di desanya di malam hari.

3. Kepada Aparat Pemerintah diharapkan agar menerapkan :
a. Undang-Undang pelarangan pornografi dam pornoaksi.
b. Perda Gresik Nomor 7 Tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran dan perbuatan cabul.
c. Perda Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang pelarangan peredaran miras.

4. Kepada seluruh pengurus organisasi diharapkan agar tidak melaksanakan kegiatan di malam hari, ditempat terbuka yang mengundang datangnya orang luar.

5. Kepada para Ustadz dan Pimpinan Group kesenian (termasuk kercengan) diharapkan agar tidak mencampur anak didik/anggotanya antar pria dan wanita di dalam satu kesenian.

6. Kepada para da'i diharap agar selalu menyampaikan tentang larangan berzina dan akibatnya.

7. Kepada seluruh kepala sekolah/kepala madrasah/pengasuh pesantren agar selalu merazia hp dan laptop seluruh siswa/santrinya.

8. Kepada semua pihak diharap agar melarang budaya amaen kepada wanita yang bukan muhrimnya.

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean