Media Bawean, 26 Januari 2011
Pengelolaan Tahukah Anda, berapakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Bawean selama satu tahun? Media Bawean, hari rabu (26/1/2011) menemui Ahmad Bakri, S.Pi. sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bawean, Dinas PendapatanDan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dua kecamatan (Sangkapura dan Tambak) di Pulau Bawean selama satu tahun (data Desember 2010) sebesar Rp.52.294.485,"katanya.
Dengan rincian, Kecamatan Sangkapura sebesar Rp.44.318.960 dan Kecamatan Tambak sebesar Rp.7.975.525.
Jenis obyek pajak, meliputi pajak restoran sebesar Rp.6.025.000, pajak hotel sebesar Rp. 2.090.000, pajak reklame sebesar Rp.16.449.030, pajak hiburan sebesar Rp.25.305.000, pajak galian c sebesar Rp.1.225.455, dan pajak parkir sebesar Rp.1.200.000.
Sedangan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama satu tahun sesuai data bulan desember 2010, baku kecamatan Sangkapura sebesar Rp.803.842.223, dan kecamatan Tambak sebesar Rp.460.642.637, total baku 2010 PBB Pulau Bawean sebesar Rp.1.264.484.860.
Sementara realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) 2010, kecamatan Sangkapura sebesar Rp.534.348.502 (66,47%), dengan sisa Rp.269.493.721. Realisasi kecamatan Tambak sebesar Rp.297.436.061 (64,57%) dengan sisa Rp.163.206.576.
Besarnya presentase warga yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), menurut Ahmad Bakri, disebabkan warga memang tidak mau membayar ataupun pemiliknya tidak berada di Pulau Bawean.
Sebanyak delapan Desa di Pulau Bawean, lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2010, yaitu desa Kotakusuma, Gunungteguh, Suwari, Kalompanggubuk, Paromaan, Sukalela dan Grejek. (bst)
Sebanyak delapan Desa di Pulau Bawean, lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2010, yaitu desa Kotakusuma, Gunungteguh, Suwari, Kalompanggubuk, Paromaan, Sukalela dan Grejek. (bst)
Posting Komentar