Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kasus Cerai Meningkat
Akibat Perselingkuhan

Kasus Cerai Meningkat
Akibat Perselingkuhan

Posted by Media Bawean on Kamis, 13 Januari 2011

Media Bawean, 13 Januari 2011


Angka perceraian di Pulau Bawean sesuai data Pengadilan Agama Bawean kian tahun selalu meningkat, sebagai penyebab utamanya adalah perselingkuhan. Berikut hasil liputan Media Bawean;

Selasa (11/1/2011) waktu siang hari, Media Bawean mendatangi Kantor Pengadilan Agama Bawean bertemu langsung dengan Drs. H. A. Imran AR. SH. sebagai Ketua Pengadilan Agama Bawean, menjabatnya sejak dua bulan yang lalu, sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep di Madura. Beliau berasal dari Bangkalan Madura, sedangkan isteri tercintanya berasal dari Tambak Pulau Bawean dengan dikarunai lima anak.

Perkara di Pengadilan Agama Bawean setiap tahun kian meningkat, tetapi tidak siginifikan. Perkara tahun 2009 sebanyak 196, sedangkan tahun 2010 meningkat sebanyak 207. Perkara ada dua, yaitu permohonan dan gugatan. Tahun 2010, permohonan sebanyak 45 perkara dan gugatan sebanyak 162 perkara. 

Permohonan lebih banyak Kecamatan Tambak daripada Kecamatan Sangkapura, sebaliknya gugatan lebih banyak Kecamatan Sangkapura daripada Kecamatan Tambak.

"Permohonan dalam bahasa hukum adalah sepihak yang tidak ada lawan, seperti istbath nikah. Misalnya menikah 20 tahun yang lalu kepada Kiai, bila ingin mengurus akte atau buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), harus melakukan permohonan ke Kantor Pengadilan Agama,"katanya.

"Bila ada lawan, namanya gugatan yang meliputi cerai talak (dari suami), cerai gugat (dari istri), harta waris, harta bersama, hibah, dan lain-lain,"ujarnya.

"Penyebab perceraian tahun 2010, dominan disebabkan perselingkuhan, sedangkan tahun 2009 yang dominan disebabkan tidak adanya tanggungjawab atau tidak harmonisnya rumah tangga. Perselingkuhan diakibatkan jarak yang memisahkan, ataupun suami menikah lagi sehingga istri menggugat cerai,"terangnya.

Kasus perselingkuhan bila melakukan gugatan, apakah langsung dikabulkan? "belum tentu, dikabulkannya gugatan tergantung bukti. Kalau buktinya mendukung, yach dikabulkan. Bila tidak mendukung, kita tolak,"jawabnya.

Adakah solusi perdamaian sebelum diputuskan cerai?" Hakim sebelum memutuskan, mendamaikan terlebih dahulu dengan mediasi,"paparnya.

Banyak atau tidaknya kasus yang diterima oleh Kantor Pengadilan Agama, menurut Drs. H. A. Imran AR. SH. bukan tolak ukur kesuksesan, sebab Pengadilan Agama sebagai kantor pelayanan dengan tolak ukurnya menyelesaikan kasus, bukan diukur banyak atau tidaknya kasus.

Kantor Pengadilan Agama, Drs. H. A. Imran AR. SH. berharap,"Kalau bisa jangan sampai masuk di pengadilan, perkara bisa didamaikan di kampung. Kalau masuk pengadilan keputusannya kalah menang, dan menanggung beban biaya pengadilan,"jelasnya.

Pesannya, "Kepada semua warga Bawean agar menjaga keharmonisan dalam berkeluarga, bila berjauhan jarak sebaiknya tetap menjalin komunikasi agar tidak saling mencurigai,"harapannya. (bst)

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean