Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Apakah Kerja Kapal Maritime
Di Singapore, Terlindungi?

Apakah Kerja Kapal Maritime
Di Singapore, Terlindungi?

Posted by Media Bawean on Kamis, 14 April 2011

Media Bawean, 14 April 2011

Oleh : H. Samri Barik, SH LLB Hons London

Saya pernah menulis sabuah artikel pada 19 September 2008, mengenai Akta Kompensasi Pekerja (Workmen’s Compensation Act), yang sekarang sudah berubah nama menjadi Kompensasi Kecelakaan Pekerjaan (Work Injury Compensation) dan saya rasakan perlu saya lanjutkan tulisan itu kerana ada beberapa sebab.

Pertama: Ada perubahan didalam undang-undang yang menyangkut pelaut-pelaut Indonesia, terutama orang-orang Bawean.

Kedua: Pemikiran singkat pelaut-pelaut Bawean yang tidak mengerti akan perubahan hukum dan yang bisa terkena jerat pengusaha yang licik.

BERITA BAIK
KENAIKAN NILAI KOMPENSASI SEBESAR $140,000 (Rp 1.2 miliar) UNTUK KEMATIAN
Sejak dari Mei 2008, Kementerian Perburuhan Singapura telah meningkatkan nilai jumlah pampas an kapada $147,000 disebabkan kematian waktu didalam pekerjaan sesuai dengan hidup dan umur pekerjaan ia itu 65 tahun. Disebabkan hal ini, pelaut-pelaut yang memanfaatkan pengetahuan harus tahu bagaimana keluarga mereka harus mendapat pampas an jikalau mereka bekerja dengan majikan-majikan kapal di Singapura.. Diantaranya adalah mereka mestilah diberitahukan majikan mereka yang mereka bekerja dan juga dikirimkan dokumen perjanjian kontrak pekerjaan (Employment contract) yang harus diberikan kapada pelaut apabila mereka diterima bekerja. Sepengetahuan saya, setiap warga Indonesia yang diterima masuk bekerja di lapangan maritime Singapura mestilah menyerahkan satu perjanjian tersebut di kedutaan Indonesia di Singapura. Cuma disayangkan selalu perkara musibah berlaku mereka jarang sekali dapat membantu warganya sendiri.

BERITA BURUK
WAKTU MELAPORKAN DAN TUNTUTAN DIPENDEKKAN KEPADA 1 TAHUN (12) BULAN .
Satiap pekerja yang kecederaan harus membuat tuntuan dalam tempoh 12 untuk mendapat hak menuntut dalam hukum karena apa bila ia tidak menuntut dalam waktu yang telah diperuntukkan maka hak itu akan hilang dan jalur hukumnya untuk mendapatkan hak itu akan menjadi sulit.

Kasus Osman
Osman mendapat kecederaan waktu bekerja di kapal kira-kira lebih satu tahun dahulu. Dia diberikan perobatan (sebagaimananya keharusan hukum disini) dan dia menganggap pengusahanya itu baik sekali, sehingga sewaktu dia agak sudah sembuh sedikit dia diberikan kerja yang sama di atas kapal tersebut. Dia terus menetap di kapal sehingga waktu tuntutannya kalah dengan keterbatasan waktu 12 bulan. Sekarang dia dalam kesakitan dan mau nuntut. Gimana alasannya? Dia terjerat dengan pengusaha yang sangat licik menjalan modus operandi seperti mafia itu. Ya pasti tuntutannya akan ditolak atas alasan hukum juga, bahwa dia telah menghapuskan hak dia sendiri, karena tidak bertindak sebagaimana seharusnya dibawah akta tersebut

Kasus Ninsawi (Almarhum)
Ada satu lagi kasus yang serupa, dan sekarang sudah meninggal orangnya. Beliau juga orang Tanjung Ori. Kasusnya lebih serius dari di atas. Sepuluh tahun yang lalu, dia kecederaan di kamar mesin setelah kapal ledak dan terhirup asap racun di kapal langsung dilarikan ke rumah sakit di Durban, Afrika Selatan. Salepas 1 malam dia di terbangkan ke Singapura oleh pengusaha dan dimasukkan ke hospital darurat dan terkenal disini. Setelah 3 hari dia dikeluarkan setelah menjalani pembedahan. Dia di terbangkan pulang ka Indonesia dengan tidak ada kompensasi apapun. Dan setelah istirihat 1 bulan dia gelisah di kampung dan kembali ke Singapura dan minta kerja kembali. Dia diterima kerja lagi dan isu kompensasi dilupakan sama sekali, sehingga sampai  4 tahun berlalu, dia sering menderita kesakitan didalam dadanya. Akhir sekali saya ketemu dia, ia itu 3 hari sebelum beliau meninggal dunia, dia sudah terlantar di rumah selama 5 tahun. Berarti 10 tahun sudah berlalu sejak dia mendapat kecederaan di kapal. Dia meninggal dunia dengan tidak mendapat apa-apa pampasan dan sekarang usaha untuk mendapatkan pampasan itu diserahkan kapada kami. Coba anda bayangkan kalau anda yang akan membantu dia menuntut, Jalur hukum apa yang akan di tempuh karena orangnya sudah meninggal, dan dipercayakan dia mati akibat kecederaan 10 tahun yang lalu?

Kasus 3
Kasus ini baru berlaku sekitar 4 bulan yang lalu. Anak Bawean ini bekerja di kapal dimana dia di pukul baling-balingnya radar sewaktu pembaikan radar kapal tersebut. Dia jatuh dan patah 2 tangan dan retak tulang dada . Satelah 16 hari di hospital operasi tuuoh yang patah dia dikeluarkan dan ditempatkan di hotel. Saya ketemu dengan dia dan mengusulkan isu tuntutan .

Saya di ia ia kan saja, dan setelah itu dia tidak mau ketemu dengan saya. Saya mendapat tahu dia masih menunggu kerja di kapal yang sama dan berharap dapat kesembuhan yang cepat tidak lama lagi. Sedangkan waktu saya menziarahi dia , saya sangat kasihan sekali melihat anak itu bersama isterinya. Dan apabila batas waktu 12 bulan berlalu haknya untuk menuntut akan hilang.

Sedangkan saya percaya tuntutannya pasti cecah 150 juta rupiah, atau lebih dan dia bisa aja istirahat di Bawean untuk 2 tahun lebih kurang sebelum mencari kerja lagi di Singapura.

Saudaranya pernah ketemu saya di Bawean dan berpesan “tolong bantu Saudara saya”. Makanya atas dasar ikhsan itu saya mencari dia di hospital disini dan di hotelnya. Cuma saya rasakan saya ngat tertipu oleh keikhsanan saya sendiri sedangkan manusia tersebut tidak sadar nasibnya sangat beruntung mau di tolong orang.

Pendapat.

Taktik pengusaha Singapura sangatlah pintar. Mereka menggunakan kelemahan pekerja/pelaut-pelaut Bawean dengan menakut-nakutkan mereka bahwa kalau mereka keluar dari kompeni tersebut, pasti tidak ada majikan lain yang akan menerima mereka bekerja lagi. Ini adalah tidak lah benar dan ini adalah modus operandi yang jahat yang pernah dilakukan majikan. Padahal di Singapura, ramai pengusaha maritime yang beroperasi. Mereka semuanya terikat dengan undang-undang maritime di Singapura. Jadi tegakkan hukum dan dapatkanlah hak anda sekiranya anda pelaut, dan setelah itu pindah ke pengusaha lain.

Harap anak-anak kapal Bawean dan di Indonesia serantau ini mendapat tahu akan jerat hukum yang berlaku.Apabila berhadapan dengan masaalah seperti ini, carilah pengacara yang dapat mewakili anda dalam tuntutan kompensasi ini tanpa berfikir panjang lagi, kerana waktu 12 bulan akan membatas kan hak anda antara ada dengan tidak ada .

SHARE :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean