Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Kades Daun Disambut Warganya Setelah Jalani Tahanan 45 Hari

Kades Daun Disambut Warganya Setelah Jalani Tahanan 45 Hari

Posted by Media Bawean on Senin, 21 November 2011

Media Bawean, 21 November 2011


Suasana haru bercampur gembira disaat kedatangan Abdul Aziz sebagai Kepala Desa Daun tiba di dermaga Pulau Bawean, hari rabu (21/11/2011). Ketika bertemu, satu persatu warga berpelukan serta bercampur tangisan kegembiraan.

Abdul Aziz ditemui Media Bawean (rabu, 21/11/2011) diatas Kapal Express Bahari, mengatakan vonis yang dikenakan kepada dirinya bersama 6 orang lainnya, yaitu hakim memutuskan hukuman selama 45 hari dan subsider sebesar Rp.500ribu. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 2 bulan dan subsider sebesar Rp.1juta.

Menurut Abdul Aziz, ketika dipersidangan menyatakan bahwa kayu dirobohkan berawal dari permohonan warga yang khawatir tumbang terkena ke rumahnya, sehubungan sudah besar dan tua. Setelah mengirim surat ke KSDA disetujui, lalu kayu dirobohkan dan hasilnya dibuat tempat pengeringan gabah padi untuk warga di desa Daun.

"Vonis yang dikenakan agak ringan, ini semua tidak terlepas dari usaha dahir dan bathin, terutama do'a masyarakat desa Daun yang setiap malam mendo'akannya,"katanya.

"Cukup saya saja merasakan masuk tahanan, kepada seluruh warga termasuk keluarga agar selalu menaati hukum dan peraturan. Bila melakukan pelanggaran sebaiknya diselesaikan dengan kekeluargaan saja, terkecuali memang sudah tidak diselesaikan lagi,"paparnya.

Dari dermaga Pulau Bawean, Abdul Aziz menaiki mobil vitara dengan diiringi warganya menaiki sepeda motor menuju desa Daun. Sampai dirumah disambut banyak warga, serta isteri tercinta yang setia mendapinginya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean