Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » » Penertiban Pekerja Bongkar Muat
Di Pelabuhan Pulau Bawean

Penertiban Pekerja Bongkar Muat
Di Pelabuhan Pulau Bawean

Posted by Media Bawean on Sabtu, 26 November 2011

Media Bawean, 26 November 2011


Petugas di Pelabuhan Pulau Bawean, hari sabtu (26/11/2011) melakukan penertiban terhadap pekerja bongkar muat barang, diantaranya pekerja geledek dan pekerja angkut barang.

Penertiban dilakukan setelah beberapa kali kedatangan kapal di dermaga Bawean, banyak penumpang yang kehilangan barang ataupun tertukar disebabkan ketidaktertiban pekerja di Pelabuhan Bawean. Langkah petugas, membatasi penjemput di pintu dermaga sebelum masuk area kedatangan kapal. Diperbolehkan masuk khusus pekerja bongkar muat dengan memakai baju seragam, serta sopir angkutan.

Menurut H. Abdurrahman sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Maritim Bawean, mengatakan langkah penertiban dilakukan disebabkan banyaknya laporan penumpang kapal dengan adanya barang yang hilang dan tertukar.

Ada sekitar 10 orang pekerja bongkar muat yang dikeluarkan oleh petugas di Dermaga Pulau Bawean, sehubungan tidak memakai seragam anggota Koperasi TKBM.

H. Suko sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Bawean, mengatakan di Pelabuhan Bawean sudah terbentuk koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Maritim Bawean. "Anggota koperasi TKBM dilengkapi dengan tanda anggota dan memakai seragam,"katanya.

Kenapa harus ditertibkan? "Banyak pekerja yang mengangkut barang tanpa konfermasi kepada pemiliknya, sehingga banyak barang tertukar ataupun hilang,"jawabnya.

"Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan demi tercipatanya keamanan serta kenyamanan kepada semua penumpang kapal. Dibentuknya koperasi agar tidak terjadi adanya pekerja liar, serta tidak semena-mena dalam menentukan tarif dalam mengangkut barang,"paparnya.

Menurut H. Suko, koperasi TKBM adalah badan dibentuk oleh 3 menteri, menteri perhubungan, menteri tenaga kerja dan menteri koperasi. "Setiap anggota baru diwajibkan mendaftarakan keanggotaan, termasuk asuransi keselamatan bila terjadi kecelakaan kerja, termasuk kematian dan asuransi hari tua,"terangnya. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean