Media Bawean, 23 Januari 2012
KEBOMAS - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten (DPU) Gresik tahun ini bakal mem-blakclist (masuk daftar hitam) kontraktor yang berulah. Indikasinya, DPU akan melarang kontraktor tersebut ikut tender proyek fisik maupun sarana baik di Gresik maupun di Pulau Bawean. “Semua sudah kami catat dan kami inventarisir pelanggaran yang mereka lakukan selama 2011 lalu,” kata Kepala DPU Gresik, Tugas Husni Syawanto.
Pelanggaran yang dilakukan kontraktor itu diantaranya tidak melaporkan hasil pekerjaan, terlambat menyelesaikan, serta mangkir dari pekerjaan yang sudah dituangkan dalam surat perjanjian kerja. Beberapa contoh kasus yang terjadi seperti mangkraknya pembangunan saluran di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan, lambatnya penyelesaian proyek gapura selamat datang, serta pembangunan ruas Jalur Lingkar Bawean yang tidak sesuai spesfisikasi.
Kadis PU menambahkan, khusus untuk Pulau Bawean, pihaknya sudah mendata pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan rekanan tahun lalu. Untuk tahun ini, pihaknya akan selektif memilih rekanan yang akan mengerjakan proyek di Bawean. Tahun ini DPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk melanjutkan pembangunan Jalur Lingkar Bawean (JLB).
Peningkatgan JLB tahun ini akan dilakukan di beberapa titik. Diantaranya Dedawang, Gelam, Diponggo, Alastimur, Daun, Pateken, dan perbaikan jembatan di Tambak.
“Proyek berupa peningkatan ataupun perbaikan masih dalam proses pengukuran dan persiapan untuk tender. Bagi kontraktor nakal yang sebelum sudah melaksanakan pekerjaan di Pulau Bawean, jangan diharap untuk mendapatkan proyek, karena pekerjaan mereka sebelumnya cukup jelek,” paparnya.
Kendati demikian, untuk proyek yang ditenderkan, pihaknya tetap melakukan sesuai mekanisme. “Untuk proyek melalui tender tetap terbuka siapapun bisa mengikutinya tanpa ada diskriminatif dan dlindungi undang-undang,” terangnya. (ris/kin)
Sumber : Radar Surabaya