Media Bawean, 19 Februari 2012
Akibat perbuatannya yang mengancam serta melempar senjata tajam jenis parang, akhirnya Kaspri (60 Th. ) asal Dusun Prapattunggal, desa Dekatagung, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, dinyatakan resmi sebagai tersangka dan langsung dimasukkan kedalam sel tahanan Polsek Sangkapura.
Berawal dari persoalan tali klotok (perahu) milik Kaspri yang putus ketika diparkir di pinggir pantai, (hari sabtu, 21/1/2012), akhirnya pelaku mendatangi korban bernama Muhammad Lizam (28 th.) saat bersama bapaknya bernama Patholi ketika mengecat klotok (perahu) di tepi pantai.
Selanjutnya berselang 1 jam kdmudian, korban yang dituduh memutus tali perahu milik Kaspri, bersama ibunya bernama Darisa mendatangi rumah Kaspri untuk menanyakan duduk permasalahan yang sebenarnya.
Melihat kedatangan korban bernama Muhammad Lizam bersama ibunya Darisa, ketika itu Kaspri langsung mengambil parang kemudian dilemparkan kepada korban, beruntung parang yang dilempar tidak tepat mengenai korban. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Sangkapura.
Ditemui Media Bawean, Kaspri nampak tertunduk lesu didalam tahanan Polsek Sangkapura. Dengan menggunakan bahasa jawa kental, Kaspri asal Lamongan menceritakan peristiwa mulai awal hingga akhirnya mendekam di dalam sel.
Menurut Kaspri, antara dirinya dengan korban masih bersaudara, tetapi akibat perbuatan yang telah dilakukan sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kaspri, antara dirinya dengan korban masih bersaudara, tetapi akibat perbuatan yang telah dilakukan sehingga dilaporkan kepada pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sangkapura, AKP. H. Zamzani, SH.*dihubungi Media Bawean membenarkan adanya tahanan bernama Kaspri yang melempar senjata tajam terhadap korbannya bernama Muhammad Lizam. "Kasus ini tetap dilanjutkan sampai tuntas,"katanya.
Adapun tersangka dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. (bst)