Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
adsbybawean
Home » , » Penyuluhan Zakat dan Wakaf
Di Masjid Al Kautsar Daun

Penyuluhan Zakat dan Wakaf
Di Masjid Al Kautsar Daun

Posted by Media Bawean on Minggu, 19 Februari 2012

Media Bawean, 19 Februari 2012


Kerjasama yang baik antar lembaga dan instansi, khususnya dalam melaksanakan kegiatan seperti sosialisasi dan penyuluhan adalah suatu bentuk kontribusi besar untuk suksesnya sebuah program.

Kerjasama tersebut terwujudkan dalam kegiatan penyuluhan Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan bersama oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sangkapura, Dewan Masjid Indonesia (DMI) kecamatan Sangkapura, dan Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Sangkapura, hari minggu (19/2/2012), bertempat di Masjid Al-Kautsar, desa Daun, Sangkapura. Kegiatan penyuluhan dihadiri kepala desa, kepala dusun, takmir masjid, ormas dari NU dan Muhammadiyah.

R. Akhsanul Haq sebagai Ketua Bagian Pengumpulan Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan Sangkapura mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Zakat yang baru yaitu UU No. 23/2011, tentang struktur, audit diperketat, pengawasan dari masyarakat, dan larangan pengumpulan zakat mengatasnamakan amil tapi tidak berizin.

Menurutnya, sesuai UU Zakat No.23/2011, pengumpulan zakat harus memiliki izin, seperti Badan Amin Zakat (BAZ). "Tentunya ada larangan menyalurkan zakat melalui lembaga tidak memiliki izin, disebabkan rawannya terjadi penyelewengan ataupun tanpa audit sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,"katanya.

Nasichun Amin sebagai Kepala KUA Kecamatan Sangkapura, mengatakan tugas KUA, selain urusan pencatatan nikah dan rujuk, juga memiliki tugas dan fungsi melayani masyarakat diberbagai bidang keagamaan lain seperti Konsultasi dan Pemberdayaan Zakat , serta Wakaf, Pembinaan Keluarga Sakinah, Kemasjidan, Produk Halal, Konsultasi Arah Kiblat, dan lain-lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang telah ada"terangnya.

Kegiatan dalam penyuluhan, menurut Nasichun Amin, diantaranya sosialisasi undang-undang zakat yang baru, yaitu UU No 23/2011, peningkatan peran takmir dan dusun dalam pengelolaan zakat, sosialisasi perwakafan UU No. 41/2006 tentang wakaf, sosialisasi sertipikasi tanah wakaf, dan Tupoksi KUA kecamatan.

Kegiatan penyuluhan ternyata mendapat respon antusias dari peserta, mulai awal acara dilaksanakan sampai berakhirnya acara seluruhnya mengikuti secara sempurna. (bst)

SHARE :
 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean